Sah! – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Nomor ini diperlukan untuk berbagai keperluan perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.
Tetapi, bagaimana jika Anda sudah lupa nomor NPWP? Tenang saja, berikut beberapa solusi yang bisa Anda lakukan untuk menemukan kembali nomor NPWP Anda :
1. Mengecek Email atau Dokumen Lama
Ketika pertama kali Anda mendaftarkan NPWP, Anda mungkin menerima email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi nomor NPWP. Cek kembali email tersebut di kotak masuk, folder spam, atau arsip. Jika masih menyimpan dokumen-dokumen pendaftaran NPWP, Anda juga dapat mencari dan menemukan nomor NPWP di sana.
2. Menggunakan e-Reg Pajak
DJP menyediakan layanan online bernama e-Reg Pajak, di mana Anda dapat mengecek status pendaftaran NPWP Anda. Jika Anda pernah mendaftar melalui layanan ini, Anda dapat masuk ke akun Anda dan menemukan nomor NPWP. Langkah ini sangat efektif jika Anda tidak memiliki akses ke email atau dokumen lama.
3. Menghubungi Kring Pajak
Kring Pajak adalah layanan call center yang disediakan oleh DJP untuk membantu wajib pajak dalam menghadapi masalah perpajakan, termasuk lupa nomor NPWP. Anda bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Siapkan data pribadi yang diperlukan untuk verifikasi, seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir.
4. Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika beberapa langkah di atas tidak berhasil, maka Anda bisa langsung mengunjungi KPP terdekat. Jangan lupa untuk membawa dokumen identitas seperti KTP dan dokumen lain yang relevan. Petugas KPP akan membantu Anda menemukan kembali nomor NPWP setelah proses pengecekan data identitas selesai.
Kesimpulan
Solusi yang tepat jika Anda lupa NPWP ialah dengan mengikuti langkah – langkah sederhana seperti memeriksa email, cek NPWP melalui e-Reg pajak, menghubungi Kring Pajak, atau menggunakan aplikasi perpajakan online. Dan jangan lupa untuk selalu menyimpan nomor NPWP Anda agar dapat memudahkan dalam masalah administrasi perpajakan.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan NPWP baik untuk Orang Pribadi maupun Badan. Bagi Anda yang ingin segera mendirikan lembaga/usaha atau hendak mengurus NPWP dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406Source : https://klikpajak.id/blog/cara-cek-nomor-npwp-online/