Sah! – Dalam dinamika perdagangan internasional, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin menjadi pemain penting, melampaui batas-batas nasional untuk terlibat dalam kegiatan ekspor.
UMKM adalah pengelompokan usaha berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Kriteria ini dapat mencakup modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, serta insentif dan disinsentif.
Selain itu, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja juga menjadi pertimbangan dalam menentukan status UMKM untuk setiap sektor usaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”), terdapat kriteria usaha yang termasuk dalam kategori UMKM.
Usaha Mikro
Usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha perseorangan. Modal usaha hingga maksimal Rp1 miliar tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan hingga maksimal Rp2 miliar.
Usaha Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau besar.
Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
Usaha Menengah
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha kecil atau besar.
Modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.
Sebagai tambahan, dalam merencanakan pendirian usaha untuk menjalankan kegiatan ekspor, penting untuk menentukan jenis badan usaha yang sesuai. Beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipertimbangkan termasuk:
- Badan usaha berbentuk badan hukum (Perseroan terbatas (“PT”), Yayasan, Koperasi)
- Badan usaha bukan berbentuk badan hukum (Persekutuan Perdata, Firma, CV)
Perizinan Berusaha Ekspor
Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 19/2021”), ekspor didefinisikan sebagai:
“kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yang meliputi wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang tunduk pada undang-undang kepabeanan.”
Pihak yang melakukan ekspor disebut eksportir, yang bisa berupa perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik itu badan hukum maupun non-badan hukum. Dengan demikian, secara prinsip, ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk individu atau badan usaha.
Untuk melakukan ekspor, eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, untuk kegiatan ekspor tertentu, eksportir juga memerlukan izin berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan, yang dapat berupa Eksportir Terdaftar atau Persetujuan Ekspor.
Untuk memperoleh izin berusaha di bidang ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Namun, sebelumnya, eksportir harus memperoleh hak akses dengan melakukan registrasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NPWP, NIK, NIB, dan sebagainya.
Jika dokumen-dokumen tersebut telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah yang terintegrasi dengan SINSW, maka eksportir tidak perlu mengunggahnya lagi.
Setelah permohonan perizinan lengkap, izin usaha akan diterbitkan di bidang ekspor melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dalam waktu maksimal 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Sebagai informasi tambahan, jika Anda ingin mendirikan PT untuk kegiatan ekspor, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT UMK.
Dengan memperhatikan aspek hukum ini sejak awal, bisa dihindari masalah yang dapat menghambat perkembangan bisnis di masa depan dan memastikan bahwa nama perusahaan mencerminkan identitas yang kuat dan legal di mata hukum.
Bagi teman-teman yang sekarang tertarik bisnis ekspor, ayo segera urus legalitas usaha di Sah!, karena Sah! menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha PT.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kegiatan-ekspor-oleh-pelaku-usaha-umkm-lt5a5549e6b0584