Sumber Informasi Hukum #1

Memahami Hak dan Batasan PNS dalam Berwirausaha Menurut UU ASN

Ilustrasi Hak dan Batasan PNS atau ASN dalam Berwirausaha

Sah! – Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan keinginan untuk mencapai kesejahteraan finansial, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai mempertimbangkan untuk menjalankan usaha sampingan.

Dari bisnis online hingga investasi kecil-kecilan, berbagai peluang bisnis tampak menggiurkan. Namun, sebelum memulai langkah tersebut, penting untuk memahami apakah PNS diizinkan memiliki usaha sampingan menurut peraturan yang berlaku.

UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur dengan jelas hak dan batasan bagi PNS dalam berwirausaha. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai apa saja yang diizinkan dan dilarang oleh hukum, serta implikasi yang mungkin timbul jika peraturan ini dilanggar.

Jadi, sebelum memutuskan untuk terjun ke dunia bisnis, pastikan untuk memahami aturan mainnya agar tetap sesuai dengan hukum. Yuk kita kupas tuntas bersama!

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah profesi yang melibatkan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi berbagai syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam pembinaan kepegawaian.

Dengan demikian, ASN mencakup PNS dan PPK, dimana PNS diangkat sebagai pegawai tetap dengan nomor induk pegawai secara nasional dan menjadi bagian dari unsur aparatur negara. 

Tidak ada aturan tegas yang melarang PNS untuk memiliki usaha sampingan, baik dalam Undang-Undang ASN maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021. Dulu, ada larangan bagi PNS untuk terlibat dalam kegiatan wirausaha seperti berdagang atau menjadi direksi atau komisaris perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP No.30 Tahun 1980. Namun, peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh PP No.94 Tahun 2021, yang lebih fleksibel terhadap usaha sampingan bagi PNS.

Meskipun PNS diizinkan untuk menjalankan usaha sampingan, mereka tetap harus menjalankan kewajiban yang diatur dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP No.94 Tahun 2021.

PNS juga wajib mematuhi Kode Etik PNS yang diatur dalam PP No.42 Tahun 2004. Selain itu, PNS, harus memastikan bahwa usaha sampingannya tidak menyebabkan konflik kepentingan dengan pekerjaan utamanya atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Larangan untuk Pegawai Negeri Sipil

Ada sejumlah larangan khusus yang harus tetap diikuti oleh PNS. misalnya, PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau bekerja pada lembaga internasional tanpa izin.

Mereka juga tidak diperbolehkan memiliki atau mengelola barang milik negara secara tidak sah, melakukan pungutan liar, atau melakukan tindakan yang merugikan negara. Larangan ini juga mencakup keterlibatan dalam aktivitas politik yang bisa mempengaruhi netralitas mereka sebagai aparatur negara.

Selain terikat pada peraturan perundang – undangan, PNS juga harus mengikuti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). PNS yang menjalankan usaha sampingan harus memastikan bahwa bidang usahanya tidak berhubungan langsung dengan pekerjaannya di pemerintahan. Dengan begitu, integritas mereka sebagai aparatur negara tetap terjaga.

PNS juga dapat membangun Perseroan Terbatas, seiring berlakunya UU Cipta Kerja, prosedur pendirian Perseroan Terbatas semakin dipermudah.

PNS kini memiliki pilihan untuk mendirikan PT, baik dalam bentuk PT Persekutuan Modal atau PT Perseorangan. PT Persekutuan Modal didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia dan memerlukan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Sedangkan untuk PT Perseorangan lebih sederhana, tanpa memerlukan akta notaris, dan bisa didirikan oleh satu orang dengan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Namun, PNS yang ingin mendirikan PT harus mendapatkan izin dari atasannya terlebih dahulu. Surat izin ini diperlukan untuk proses pengesahan badan hukum di Kemenkumham, di mana tanpa surat tersebut, PNS tidak dapat mencantumkan namanya sebagai pemegang saham atau direksi dalam dokumen resmi perusahaan.

Selain itu, PNS yang memiliki usaha sampingan juga wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Laporan ini mencakup seluruh aset yang dimiliki, baik yang berasal dari gaji sebagai PNS maupun dari usaha sampingan, termasuk aset yang dimiliki oleh pasangan dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan.

Dalam menjalankan usaha sampingan, PNS harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip etika dan integritas. Mereka tidak boleh menggunakan posisi atau wewenangnya sebagai PNS untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari usaha tersebut.

Usaha sampingan juga tidak boleh mengganggu kinerja dan tugas pokok sebagai PNS, serta harus tetap menjaga netralitas dan tidak melibatkan diri dalam aktivitas politik yang mempengaruhi tugas pemerintahan.

Oleh karena itu, PNS yang memiliki usaha sampingan harus selalu mempertimbangkan potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa usahanya tidak merugikan negara atau masyarakat. 

Jika ada indikasi bahwa usaha tersebut dapat menimbulkan masalah etika atau hukum, PNS sebaiknya berkonsultasi dengan atasan atau unit kepatuhan di instansi tempatnya bekerja.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, PNS juga diharuskan melaporkan setiap perubahan harta kekayaan yang signifikan secara berkala, terutama jika berkaitan dengan pendapatan dari usaha sampingan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua kekayaan yang dimiliki diperoleh secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PNS yang sukses menjalankan usaha sampingan adalah mereka yang mampu menjaga keseimbangan antara karir di pemerintahan dan aktivitas bisnis. Mereka harus bijaksana dalam memilih jenis usaha yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur negara.

PNS juga perlu memahami bahwa meskipun peluang berbisnis terbuka, mereka harus berpegang pada prinsip-prinsip kejujuran,transparansi dan tanggung jawab. Usaha sampingan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tugas utama sebagai PNS atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia. 

Source : 

  1. https://www.bkn.go.id/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-pns-yang-ingin-berwirausaha/ 
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-pns-punya-usaha-sampingan-lt4f59ecd4a53fb/ 
  3. https://kontrakhukum.com/article/pns-mendirikan-pt/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *