Sah! – Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau (K3) adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan juga aman sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja ataupun penyakit.
Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan.
Aturan untuk menjaga kondisi perubahan dari kejadian atau keadaan yang merugikan kesehatan dan kesusilaan baik keadaan yang sempurna fisik, mental maupun sosial sehingga memungkinkan seseorang dapat bekerja dengan optimal.
Resiko keselamatan tersebut diantaranya pada aspek-aspek lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik terpotong, luka memar, patah tulang, kerugian alat tubuh dan sebagainya.
Keberadaan lingkungan kerja yang sesuai dapat mendukung adanya pelaksanaan kerja sehingga karyawan memiliki semangat untuk bekerja dan dapat meningkatkan kinerja karyawan.
Lingkungan dapat memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap orang-orang di dalamnya, seperti tugas dapat dikerjakan dengan baik ketika lingkungan kerja juga baik.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kerja karyawan pada suatu perusahaan.
K3 merupakan bentuk dari perlindungan yang ditujukan kepada tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja sehingga setiap sumber daya dapat digunakan secara optimal, aman dan efisien.
K3 ini wajib diwujudkan di tempat kerja dengan berbagai macam upaya berdasarkan ilmu pengetahuan untuk melindungi tenaga kerja manusia sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membahas mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Pasal 86:
- Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Moral dan Kesusilaan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
- Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini agar masyarakat pekerja mendapatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani dan juga social.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan Keselamatan dan Kesehatan kerja yang berhubungan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
- Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
- Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan harus memberikan setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan.
Maka perusahaan wajib untuk memberikan perlindungan dalam bentuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada para tenaga kerja dari berbagai potensi bahaya dan ancaman terkait pekerjaan yang dilakukannya.
K3 memiliki aspek penting yaitu tentang keselamatan kerja para karyawan dan kesehatan para karyawannya karena keselamatan kerja ini erat berhubungan dengan proses produk di suatu perusahaan.
Perusahaan dapat menerapkan K3 dengan baik dan benar yaitu dengan menyimpan peralatan-peralatan kerja perusahaan harus selalu meningkatkan kondisi peralatan agar selalu dalam kondisi baik.
Melakukan pengontrolan terhadap peralatan-peralatan secara berkala, mempekerjakan petugas kebersihan guna untuk menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, menyediakan fasilitas yang memadai.
Melakukan perencanaan program K3 yang terkoordinasi di seluruh bagian-bagian perusahaan, dan melakukan tindak lanjut pelaksanaan kerja apabila ada yang mengalami kecelakaan kerja.
Dampak yang ditimbulkan apabila perusahaan tidak menerapkan K3 dengan baik yaitu bisa terjadinya kecelakaan mesin yang disebabkan kurangnya pelatihan kerja yang mengakibatkan cedera serius.
Terkena paparan terhadap zat kimia berbahaya tanpa perlindungan yang memadai dan dapat mengakibatkan penyakit terhadap orang yang terkena paparan zat tersebut.
Penting bagi perusahaan untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik guna melindungi pekerja yang bekerja di perusahaan.
Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ryani Dhyan Parashakti dan Putriwati, (2020), Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan Kerja dan Beban Kerja Terhadap Kinerja Karyawan, Vol 1 No 3.