Sumber Informasi Hukum #1

Mengenal apa itu OSS RBA dalam Perizinan Usaha?

Ilustrasi OSS RBA untuk Perizinan Berusaha
Source: Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Sah!   Dalam melakukan kegiatan usaha banyak hal yang harus kita persiapkan, selain modal sebagai kunci utama memulai usaha diperlukan juga terkait perizinan usaha sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usaha.

Izin usaha sebagai bukti bahwa usaha kita diakui secara hukum serta undang-undang. Dengan memiliki izin usaha, perusahaan atau instansi lainnya akan percaya bahwa usaha tersebut adalah sah di mata hukum.

Sobat Sah, yuk simak ketentuan mengenal terkait perizinan usaha!

 

Apa itu OSS?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

 

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Wajib diimplementasikan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas.

 

Adapun selain diatur dalam UU Cipta Kerja, Dasar hukum OSS RBA tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam PP ini mengatur perizinan berusaha atau legalitas usaha yang didasarkan pada tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha. Oleh karena itu, Kode KBLI 2020 yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. 

 

Klasifikasi Risiko Perizinan Berusaha

Masing-Masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda, Klasifikasi Kegiatan Usaha Dalam OSS-RBA, yaitu: 

  1. Kegiatan usaha risiko rendah: Perizinan berusaha yang wajib dimiliki pada klasifikasi kegiatan usaha ini adalah membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Kegiatan usaha risiko menengah rendah: Perizinan berusaha yang wajib dimiliki pada klasifikasi kegiatan usaha ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar dan pernyataan untuk memenuhi standar.
  3. Kegiatan usaha risiko menengah tinggi:  Perizinan berusaha yang wajib dimiliki pada klasifikasi kegiatan usaha ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar diterbitkan berdasarkan verifikasi.
  4. Kegiatan usaha risiko tinggi: Perizinan berusaha yang wajib dimiliki pada klasifikasi kegiatan usaha ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan sertifikat standar yang dibutuhkan. 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait apa itu Koperasi!

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

Source:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

WhatsApp us