Sumber Informasi Hukum #1
Hukum  

Mengenal Lebih Jauh Klausula Eksonerasi dan Legalitasnya dalam Perjanjian

Ilustrasi Dokumen Legalitas Perizinan

Sah! – Pernahkah Anda mendengar istilah Klausula Eksonerasi dalam kehidupan sehari-hari? Istilah itu cenderung sangat jarang kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, namun dalam dunia bisnis khususnya terkait perjanjian, istilah ini tentu bukanlah istilah yang jarang ditemui.

Apa itu Klausula Eksonerasi?

Secara definitif, klausula eksonerasi merupakan suatu istilah yang diambil dari penggalan terjemahan Inggris “exoneration” atau “exemption”, yang berarti pengecualian. Dalam artian, klausula eksonerasi adalah klausula (perjanjian baku) yang memuat adanya pengecualian terhadap suatu tanggung jawab tertentu.

Menurut Drooglever Fortuyn, perjanjian baku merupakan perjanjian yang ditentukan oleh suatu bentuk klausul perjanjian yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak. Dalam pengertian belanda dijelaskan sebagai contracten waarvan een belangrijk deel van de inhoud wordt bepaald door een vast samenstel van contracst bedingen. Perjanjian baku memiliki ciri-ciri seperti:

  1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi ekonominya kuat.
  2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
  3. Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
  4. Bentuk tertentu (tertulis).
  5. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.

Menurut Paulus J. Soepratignja, kemungkinan bagi pihak pelaku usaha dalam membuat pembatasan atau penghapusan tanggung jawab dalam bentuk klausula baku sangat lumrah terjadi dalam suatu perjanjian hal tertentu. Ini sering dikonotasikan dengan syarat eksonerasi.

Terkait klausula eksonerasi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya di atas, dapat disederhanakan sebagai sebuah kontrak yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab dari salah satu pihak terhadap pihak yang lain apabila terjadi wanprestasi, padahal menurut hukum, tanggung jawab tersebut seharusnya dibebankan kepadanya.

Dalam kontek hukum positif, klausula eksonerasi juga dapat digambarkan lebih spesifik dalam bidang keuangan, yakni sebagai sebuah klausul untuk menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban pelaku usaha jasa keuangan atau mengurangi hak dan/atau menambah konsumen. Hal tersebut secara tegas dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 46 ayat (2) POJK 22/2023.

Keabsahan Perjanjian yang Memuat Klausula Eksonerasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat adanya larangan bagi pelaku usaha untuk menawarkan barang dan/atau jasa yang mencantumkan kalusula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

  1. memberikan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. memberikan klaim untuk melakukan penolakan terhadap penyerahan kembali barang yang telah dibeli oleh konsumen;
  3. memberikan klaim sepihak untuk menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
  7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Adanya larangan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memposisikan adanya kesetaraan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha itu sendiri yang sesuai dengan salah satu prinsip perjanjian yaitu kebebasan berkontrak.

Artinya secara yuridis, dengan merujuk pada ketentuan di atas, maka klausula eksonerasi dengan jelas dilarang dalam suatu perjanjian, termasuk kontrak baku.

Hal ini juga dielaborasi lebih lanjut dalam konteks yang lebih spesifik pada bidang keuangan, yang dijelaskan dalam Pasal 46 ayat (2) POJK 22/2023, yang dengan tegas menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang untuk membuat atau menggunakan perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi/eksemsi.

Artinya, suatu perjanjian dapat secara langsung menjadi tidak sah dan batal demi hukum jika perjanjian tersebut memuat klausula eksonerasi. Bahkan sekalipun perjanjian tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai klausula eksonerasi dan legalitasnya dalam perjanjian. Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel terkait. Sah! dapat membantu Anda dalam mengetahui isu-isu mengenai hukum bisnis dan hal-hal terkait legalitas.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://media.neliti.com/media/publications/19092-ID-tinjauan-yuridis-atas-penggunaan-klausula-eksonerasi-dalam-perjanjian-baku-perus.pdf

https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/download/1735/1480

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-klausula-eksonerasi-dan-keabsahannya-dalam-perjanjian-lt52b66e4e181a5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *