Sumber Informasi Hukum #1

Mengenal Sertifikasi Halal: Prosedur dan Manfaat

Ilustrasi Produk Pangan Wajib Bersertifikat Halal

Sah! – Sertifikasi halal di Indonesia memegang peranan penting dalam memastikan bahwa produk makanan, minuman, dan barang konsumen lainnya memenuhi standar syariah islam. 

Dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya kehalalan produk, sertifikasi halal menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan dan kepuasan pelanggan.

Proses sertifikasi ini tidak hanya melibatkan verifikasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah tetapi juga memerlukan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur pelaksanaannya.

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikat Halal adalah pengakuan resmi mengenai kehalalan sebuah produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia.

Sertifikat ini memastikan bahwa produk yang telah disertifikasi aman untuk dikonsumsi dan bebas dari bahan-bahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Undang – Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menetapkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. 

Tujuan utama dari kewajiban sertifikasi halal ini adalah untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat dalam mengkonsumsi produk. 

Sertifikasi ini juga memberikan kepastian ketersediaan produk halal serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha, memotivasi mereka untuk memproduksi dan menjual produk yang sesuai dengan standar halal.

Dari sudut pandang ekonomi, kewajiban sertifikasi halal merespons perubahan pola konsumsi, dengan adanya peningkatan permintaan terhadap produk yang dijamin kehalalannya.

Perubahan ini mencerminkan kesadaran konsumen yang semakin tinggi terhadap pentingnya kepastian halal dalam setiap produk yang dikonsumsi.

Menurut Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, beberapa jenis produk yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta berbagai produk kimiawi dan biologi.

Selain itu, produk rekayasa genetik dan barang-barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan juga harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sertifikasi ini menjamin bahwa semua produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Proses Sertifikasi Halal

Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memiliki produk yang termasuk dalam kategori wajib bersertifikat halal untuk segera mengajukan sertifikasi.

Selain memberikan jaminan kualitas dan kehalalan bagi konsumen, sertifikasi halal juga menambah nilai ekonomi produk.

Proses mendapatkan sertifikat halal dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan dokumen yang  diajukan.

Selanjutnya, lembaga pemeriksa halal (LPH) melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH ini harus terakreditasi oleh BPJPH dan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan mengenai kehalalan produk diambil oleh MUI melalui sidang fatwa halal, yang kemudian diterbitkan dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk. Akhirnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan tersebut.

Manfaat Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal menawarkan berbagai manfaat penting, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Pertama-tama, sertifikasi ini menjamin kualitas dan kehalalan produk, memastikan bahwa bahan dan proses pembuatannya memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Hal ini memberikan keyakinan bahwa produk tersebut tidak hanya halal tetapi juga berkualitas, karena telah melalui berbagai pemeriksaan mutu.

Selain itu, sertifikasi halal dapat memperluas jangkauan pasar produk, termasuk ke pasar global. Sertifikat halal menambah nilai produk dan membantu menjangkau konsumen lebih luas, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.

Sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di kalangan konsumen Muslim, dengan memberikan jaminan bahwa produk yang dipilih telah melalui proses verifikasi halal. Ini penting bagi pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima, untuk memperkuat kepercayaan pelanggan.

Dari sisi produk, sertifikat halal memberikan Unique Selling Point (USP) yang membuat produk lebih menonjol dan terpercaya dibandingkan pesaing yang tidak memiliki sertifikasi.

Bagi konsumen, sertifikasi halal menawarkan jaminan kehalalan produk yang telah diverifikasi secara menyeluruh, memberikan ketenangan saat mengkonsumsi produk sehari-hari. Bagi konsumen muslim, ini tidak hanya melindungi kepatuhan terhadap syariat agama tetapi juga memberikan nilai ibadah karena mendukung kewajiban menjalan perintah Allah SWT.

Mau tau lebih banyak tentang Sertifikasi Halal atau hukum bisnis lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.

Source : 

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-mekanisme-dan-alur-pendaftaran-sertifikasi-halal-serta-sanksi-yang-berlaku-lt65eef4c736c10/?page=all 
  2. https://legalitas.org/tulisan/sertifikat-halal-pengertian-dan-alur-sertifikasi-halal 
  3. https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/manfaat-sertifikasi-halal-dan-cara-mendapatkannya/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *