Sumber Informasi Hukum #1

Menuju Visi: Peningkatan Pengelolaan Pertanahan Melalui Pendaftaran Tanah”

Ilustrasi Pendaftaran Tanah Secara Sistematik

Sah! – Pada Rabu, 21 Februari 2024, Presiden Joko Widodo bertempat di Istana Negara Jakarta resmi melantik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) yang terbaru yakni Agus Harimurti Yudhoyono. Dengan resmi dilantiknya Menteri ATR/BPN yang baru, pemerintah berharap akan adanya kelanjutan dan peningkatan dalam impelementasi melalui program-program yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

Sebagaimana dilansir melalui website resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Agus Harimurti mengungkapkan dalam agenda Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kementrian ATR/BPN Tahun 2024 yang digelar pada Kamis tanggal 7 Maret 2024, terdapat 7 (tujuh) Program Prioritas Kerja yang akan menjadi target utama Agus, yang salah satunya yakni Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui peningkatan pendaftaran tanah.[1]

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 1 angka (1) yang esensinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pendaftaran Tanah ialah serangkaian kegiatan yanng meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[2]

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementrian ATR/BPN, hingga saat ini baru terdapat 111 juta bidang tanah yang sudah terdaftar dan 90 juta tanah yang sudah bersertifikat, tentu dari angka tersebut masih terdapat banyak sekali jumlah bidang tanah yang belum terdaftar sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas suatu bidang tanah di Indonesia. Lalu bagaimana mekanisme strategi yang dapat ditempuh oleh Kementrian ATR/BPN dalam menuntaskan pendaftaran tanah ini?.

Menurut Hukum Indonesia, Terdapat 2 (dua) jenis pelaksanaan pendaftaran tanah yakni pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pelaksanaan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pada program kerja pemerintah ini, pemerintah memfokuskan pada pelaksanaan program pendaftaran pertama kali untuk mencapai kepastian hukum masyarakat Indonesia dalam kepemilikan hak atas suatu tanah.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilaksanakan melalui pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik dan/atau pendaftaran tanah secara sporadik. Adapun poin pembeda antara kedua jenis pendaftaran tanah tersebut ialah, pendaftaran tanah secara sistematik merupakan pendaftaran yang didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri ATR/BPN, sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik merupakan pendaftaran yang diprakarsai atas permintaan sendiri dari pihak yang berkepentingan untuk proses pendaftaran hak atas tanahnya. Atas poin pembeda diatas melalui Pendaftaran Secara Sistematiklah yang dimaskud pemerintah yang akan menjadi strategi utama dalam hal mewujudkan percepatan Perbaikan Pengelolaan Pertanahan.

Untuk membokar dan mendalami strategi pendaftaran tanah ini, berikut merupakan langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah menurut ketentuan pendaftaran tanah di Indonesia setelah adanya perencanaan yang dilakukan melalui Rakernas tahun 2024:[3]

Pertama, langkah pertama yang akan diambil oleh pemerintah yakni dengan penetapan lokasi, penetapan lokasi ini akan didasarkan pada suatu rencana kerja kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Wilayah, dalam hal ini akan terdapat daftar desa/kelurahan yang akan ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematik.

Kedua, perisapan proses pelaksanaan, kegiatan persiapan ini mencakup pada persiapan sarana dan prasanan pelaksanan keiatan, alokasi anggaran, koordinasi dengan aparat pemeirntah lainnya,dll.

Ketiga, Pembentukan Tim Adjudikasi Percepatan, Panitia Adjudikasi ini merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan pendafataran tanah secara sistematik. Adapun pembentukan panitia ini bertujuan untuk menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan dari pendaftaran tanah secara sistematik, mengumpulkan dan memeriksa data fisik dan dokumen asli data yuridis, dll.

Keempat, Penyuluhan, Kepala Kantor Pertanahan beserta Panitia Adjudikasi, satgas fisik dan satgas yuridis akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang mencakup namun tidak terbatas pada penyuluhan mengenai manfaat, mekanisme dan tahapan, jadwal pelaksanaan, hak untuk mengajukan keberatan, dll.

Kelima, Pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengumpulan data fisik oleh satgas fisik dilakukan melalui proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah sedangkan pengumpulan data yuridis oleh satgas yuridis dilakukan dengan pengumpulan alat bukti mengenai kepemilikan atau pengusaan atas tanah, bukti ini dapat mencakup bukti secara tertulis, berdasarkan pada keterangan saksi dan/atau pernyataan kepemilikan tanah dari yang bersangkutan.

Keenam, Penelitian data yuridis dan pembuktian hak, panitia adjudikasi akan melakukan penelitian data melalui proses pengumpulan dan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah yang nantinya akan dituangkan melalui risalah penelitian data yuridis.

Ketujuh, Pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahaannya, pada tahap ini setelah dilakukannya pengumuman, pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas pengumuman data fisik dan yuridis yang telah disampaikan.

Setelah dilakukannya ketujuh proses diatas, maka setelah nya akan ada proses pengakuan dan pemberian hak, pembukuan hak, penerbitan sertifikat hak atas tanah, dan pendokumentasian dan pelaporan hasil kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik yang telah selesai diselenggarakan secara berjenjang dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan  Menteri ATR/BPN.

[1] Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Menteri ATR/Kepala BPN Buka Rekernas 2024, Tekankan Tujuh Program Prioritas, diakses melalui : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/menteri-atr-kepala-bpn-buka-rakernas-2024-tekankan-tujuh-program-prioritas.

[2] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

[3] Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *