Notaris dan PPAT: Perbedaan Penting yang Harus Diketahui

Harus tahu! Inilah beberapa perbedann penting antada notaris dan PPAT yang sangat jarang diketahui oleh masyarakat.
Harus tahu! Inilah beberapa perbedann penting antada notaris dan PPAT yang sangat jarang diketahui oleh masyarakat.

Sah! – Masyarakat sering salah menganggap bahwa profesi notaris dan PPAT adalah hal yang sama. Padahal, kedua profesi ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Meskipun memang ada banyak notaris yang juga merangkap sebagai seorang PPAT, tapi perbedaan keduanya sangat jauh.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan perbedaan mendasar antara profesi notaris dan PPAT yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah perbedaan antara notaris dan PPAT yang jarang diketahui oleh masyarakat:

Pertama, perbedaan definisi notaris dan PPAT. Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.

Sementara itu, PPAT dipahami sebagai profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Kedua, perbedaan landasan hukum kedua profesi ini. Notaris memiliki landasan hukum yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.62 tahun 2016, sementara PPAT memiliki landasan hukum yang ditentukan dalam PP No.2 Tahun 2016.

Ketiga, perbedaan kode etik profesi. Notaris memiliki kode etik yang ditentukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), sementara PPAT memiliki kode etik yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.112/KEP-4.1/IV/2017.

Keempat, perbedaan tugas dan wewenang notaris dan PPAT. Notaris berwenang untuk membuat akta otentik, sertifikat, dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Sementara itu, PPAT berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Kelima, perbedaan syarat pengangkatan. Notaris harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan, sementara PPAT harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan atau setidaknya telah menerima pendidikan khusus dari Kementerian Agraria.

Keenam, perbedaan pengangkatan. Notaris dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT dilakukan langsung oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Secara keseluruhan, perbedaan keduanya dapat dilihat dari definisi, landasan hukum, kode etik, tugas dan wewenang, syarat pengangkatan dan pengangkatannya.

Meskipun kedua profesi ini sering ditemukan pada plang yang sama, perbedaan yang ada sangat penting untuk dipahami agar masyarakat dapat membedakan dan mengetahui kewenangan masing-masing profesi tersebut.

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, memiliki peran yang sangat penting dalam keamanan transaksi hukum di Indonesia.

Notaris bertanggung jawab untuk membuat dokumen hukum yang sah dan dapat diakui oleh pihak yang berkepentingan. Notaris juga memiliki peran dalam memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, PPAT sebagai profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, memiliki peran penting dalam menjamin keamanan dan legalitas transaksi tanah di Indonesia.

PPAT bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat hak atas tanah yang sah dan dapat diakui oleh pihak yang berkepentingan.

Secara keseluruhan, perbedaan keduanya sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat agar dapat membedakan dan mengetahui kewenangan masing-masing profesi tersebut.

Kedua profesi ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan legalitas transaksi hukum di Indonesia. Jadi jangan sampai salah profesi lagi ya!

Itulah pembahasan terkait dengan notaris dan PPAT, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *