Sah! – NPWP Non Efektif atau NE, status wajib pajak yang jarang orang ketahui. NPWP merupakan salah satu nomor yang diberikan oleh para wajib pajak dan dijadikan sebagai sarana untuk melakukan administrasi khususnya aktivitas perpajakan.
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara atau perusahaan yang memiliki penghasilan.
Namun, ada kalanya seseorang atau perusahaan mengalami ketidakmampuan dalam menjalankan kegiatan usaha atau mendapatkan penghasilan, yang membuat status NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi non efektif.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang NPWP non efektif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali.
Apa Itu NPWP Non Efektif
NPWP non efektif merujuk pada status dimana seorang wajib pajak dikecualikan dari kewajiban rutin melaporkan administrasi dan membayar pajak.
Status ini diberlakukan ketika seseorang atau perusahaan mengalami situasi seperti tidak dapat menjalankan usaha, tinggal di luar negeri, atau memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dapat disimpulkan bahwa NPWP Wajib Pajak yang berstatus NE merupakan status yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak lagi berada dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Hal ini juga termasuk dalam kewajiban penyampaian SPT. Oleh karena itu, NPWP bagi Wajib Pajak yang berstatus NE menunjukkan Wajib Pajak yang sudah tidak aktif lagi sebagai Wajib Pajak.
Status NE dapat menimbulkan kesulitan khususnya dalam menjalankan kegiatan perpajakan. Hal inilah yang dialami wajib pajak berstatus NPWP NE.
Tentu saja hal ini akan semakin mempersulit wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Sebab, wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau bisnis tidak diberi akses terhadap layanan perpajakan.
Siapa yang Dapat Menjadi Non Efektif Wajib Pajak
Beberapa kriteria yang membuat seseorang atau perusahaan dapat menjadi non efektif wajib pajak antara lain:
- Tidak dapat menjalankan pekerjaan atau usaha secara nyata.
- Tinggal atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari setahun tanpa maksud meninggalkan Indonesia.
- Penghasilan di bawah PTKP.
- Tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun belum menghapus NPWP.
Cara Mengaktifkan NPWP NE
Bagi yang memiliki NPWP non efektif namun ingin mengaktifkannya kembali, terdapat dua cara yang dapat dilakukan: secara daring dan secara offline.
-
Cara Mengaktifkan secara Daring:
- Buka halaman DJP di https://pajak.go.id/.
- Klik “Chat Pajak” setelah masuk ke halaman utama Ditjen Pajak online.
- Isikan data yang diminta, termasuk NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
- Pilih opsi “Permohonan Pengaktifan Kembali WP Non Efektif” dan klik “Connect”.
- Tunggu balasan chat dari petugas pajak, lalu ajukan permohonan pengaktifan.
- Isikan data yang diminta oleh petugas dan buat pernyataan terkait permohonan pengaktifan NPWP.
- Permohonan akan diproses, dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email jika disetujui.
-
Cara Mengaktifkan secara Offline:
- Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP dari situs resmi Ditjen Pajak.
- Isi formulir dan tandatangani, lalu serahkan ke KPP terdekat.
- Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
- Petugas akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk pengaktifan kembali wajib pajak NE.
Mengaktifkan kembali NPWP non efektif memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya setelah melewati masa ketidakaktifan. Dengan pemahaman yang baik tentang proses ini, wajib pajak dapat mengelola kembali status perpajakannya dengan tepat.
Seperti itulah penyampaian terkait NPWP Non-Efektif, semoga bermanfaat.
Untuk Anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id