Sumber Informasi Hukum #1
Hukum  

Pahami Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia!

selective focus photography of three books beside opened notebook

Sah! – Sengketa merupakan suatu konflik yang paling sering dihadapi terutama sengketa tanah di Indonesia. Lalu, bagaimana penyelesaiannya? Simak artikel berikut ini!

Dewasa ini, perkembangan peradaban manusia semakin meningkat. Semakin banyaknya manusia yang berada di dunia, berarti memungkinkan untuk memunculkan suatu konflik bahkan sengketa – sengketa. 

Sengketa memiliki makna yang negatif di mata masyarakat sehingga banyak masyarakat yang sangat menghindari adanya sengketa – sengketa yang dapat memecah belah di masyarakat. 

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah implementasi wujud upaya represif sebagai bagian dari bagaimana penyelesaian sengketa tersebut sekaligus apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan sengketa – sengketa tersebut. 

Terlebih lagi apabila harus memahami faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa – sengketa sehingga dapat mewujudkan upaya preventif agar terhindar dari adanya sengketa – sengketa tersebut. 

Hidup di Indonesia memerlukan tanah untuk memijak dan mendirikan sebuah tempat tinggal. Namun, bilamana tanah yang digunakan untuk memijak dan mendirikan sebuat rumah telah menimbulkan sengketa – sengketa di tengah kehidupan bermasyarakat?

Hukum Pertanahan

Dalam hukum, telah digunakan istilah agraria sebagai sebutan lain dari tanah. Tanah sekaligus hak – haknya telah diatur dalam Undang – Undang  Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria atau UUPA.

Persoalan mengenai tanah yang telah diatur dalam UUPA Pasal 4 Ayat 1 ini hanya mengatur terkait hak – haknya saja berupa kedudukannya di atas permukaan bumi yang diperoleh sekaligus dimiliki sehingga dapat dikuasai oleh seseorang dan atau badan hukum. 

Hukum mengenai pertanahan dapat berupa keseluruhan rangkaian ketentuan – ketentuan hukum tanah, baik itu tertulis maupun tidak tertulis. Hukum pertanahan mengatur hal yang sama yaitu terkait objeknya berupa hak – hak penguasaan atas tanah, lembaga hukum yang mengurus perihal tanah. Hukum pertanahan telah disusun secara sistematis sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Indonesia. 

Mengenal Sengketa Tanah di Indonesia 

Sengketa tanah merupakan suatu rangkaian konflik – konflik atau permasalahan yang timbul sebab adanya suatu konflik kepentingan. Kemudian, tanah sengketa merupakan suatu tanah yang disengketakan atau bahkan diperebutkan oleh dua pihak atau lebih atas dasar kepemilikan tanah tersebut. Tujuan adanya tanah yang disengketakan adalah untuk memperoleh hak milik atas tanah tersebut. 

Maka dari itu, dasarnya penting untuk diperbaiki di faktor penataan sekaligus penggunaan tanah secara tepat agar setiap masyarakat di Indonesia memperoleh kesejahteraan sekaligus kepastian hukum atas kepemilikan tanah. 

Sengketa tanah memang sukar untuk dihindari kemunculannya. Namun, faktor – faktor kejelasan atas kepemilikan suatu tanah itu penting adanya sehingga tidak akan menimbulkan salah paham diantara masyarakat di Indonesia. 

Sengketa tanah juga telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyebutkan bahwa sengketa tanah adalah suatu wujud dari perselisihan mengenai tanah antara orang perorangan, badan hukum, lembaga terkait sehingga dapat menimbulkan dampak yang luas. 

Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia 

Sengketa tanah menjadi hal yang sangat serius di Indonesia. Pasalnya adanya sengketa tanah memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Adanya sengketa tanah juga berpotensi akan memecah belah masyarakat Indonesia. Maka dari itu, setiap ada sengketa tanah harus cepat ditangani dan diselesaikan demi keamanan, dan ketertiban bangsa. 

Di Indonesia, penyelesaian sengketa menjadi hal yang sangat utama untuk menangani agar tidak berdampak lebih buruk lagi yang dapat merugikan kedua belah pihak atau lebih yang bersengketa. 

Penyelesaian sengketa tanah di Indonesia telah diberikan payung hukum sehingga hal demikian dapat ditemukan dalam aturan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

Dalam aturan tersebut, mengatur terkait proses penyelesaian sengketa tanah dimulai dari penerimaan dan distribusi pengaduan, penanganan sekaligus penyelesaian sengketa konflik, Penanganan Perkara, pembatalan produk hukum, mediasi, tim penanganan dan penyelesaian kasus, perkembangan penanganan dan penyelesaian kasus, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi dan perlindungan hukum. 

Secara doktrinal, penyelesaian atas sengketa tanah dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui proses litigasi dan proses non litigasi. Litigasi dapat melalui pengadilan sedangkan melalui proses non litigasi yaitu dengan mengandalkan alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. 

Alternatif penyelesaian sengketa juga telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Anda masih mencari artikel yang memuat berita terbaru soal politik, hukum, bisnis dan lainnya di tahun 2024?. Sekaligus anda menyukai setiap artikel yang ada di laman ini dan ingin lebih banyak dapat artikel yang bisa menarik daya baca anda?. Yuk segera klik di google website kami sah.co.id. Dalam website kami akan tersedia berbagai artikel – artikel dengan  topik yang anda suka. Anda dapat mengaksesnya secara gratis ya!. Buruan jangan sampai ketinggalan update dari kami! 

Nah. Anda ingin menjadi pebisnis? Mau buka bisnis tapi masih pemula. Bingung bagaimana saja caranya?. Kabar baik bagi Anda tentunya, ada laman yang menyediakan konsultasi bisnis usaha secara gratis lho! 

Anda harus mengunjungi laman sah.co.id. SAH telah berhasil melayani kebutuhan pebisnis terutama bagi pemula ya, seperti pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, kemudian perizinan dalam berusaha, pendirian usaha perorangan maupun kelompok, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera anda dapat hubungi nomor whatsapp kami 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria 

Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Dr. R.M. Gatot P. Soemartono, S.E., S.H., M.M. LL. M. “Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase”

Hartana, Marta Cristina. “Persengketaan-Persengketaan Tanah Di Indonesia”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (September, 2019)

Amaliyah Amaliyah, Muhammad Amar Ma’ruf, Novytha Sary, Syahril Gunawan Bitu. “Reforma Agraria dan Penanganan Sengketa Tanah”. Jurnal Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana. Volume 5. No 1. 2021

Putu Diva Sukmawati. “Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia”.  Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Undiksha. 2022

Hendri Jayadi, Tomson Situmeang, Poltak Siringoringo, I Dewa Ayu Widyani, L Elly AM Pandiangan, Putu George Matthew Simbolon.  “Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Positif Tentang Penyelesaian Sengketa Di Indonesia” Jurnal Comunita Servizio. Vol 5 No 1. 2023

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html

Tanah Sengketa : Pengertian, Sebab, Proses Pengaduan & Menghindarinya https://www.gramedia.com/best-seller/tanah-sengketa/

Sengketa : Mengenal dan Menyelesaikan Sengketa Properti https://www.raywhite.co.id/news/sengketa-mengenal-dan-menyelesaikan-sengketa-properti

Ragam dan Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa https://business-law.binus.ac.id/2017/05/31/ragam-dan-bentuk-alternatif-penyelesaian-sengketa/

WhatsApp us