Sah! – Sebagai pelaku bisnis makanan, memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan syarat mutlak untuk menjual produk makanan Anda secara legal.
Izin ini menjamin keamanan dan kualitas dari produk makanan Anda serta memberikan kepercayaan bagi konsumen untuk membeli produk Anda.
Namun, proses pengajuan izin BPOM makanan bisa terasa membingungkan dan melelahkan, terutama bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu, kami akan membahas panduan lengkap tentang prosedur pengajuan izin BPOM makanan untuk UMKM.
Cara Daftar Izin BPOM Makanan
Proses pengajuan izin BPOM makanan dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website resmi BPOM.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPOM untuk produk rumahan:
Persiapkan dokumen-dokumen untuk Pengajuan Izin BPOM Makanan
Sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan keaslian produk, surat pernyataan bahan-bahan yang digunakan, sertifikat halal (jika diperlukan), dan rancangan label produk.
Isi informasi data produk
Setelah dokumen-dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran online BPOM dan menginformasikan data produk yang akan didaftarkan.
Pastikan Anda mengisi data produk secara lengkap dan akurat.