Sah! – Kekuatan ekonomi terbesar bersumber dari pajak yang dibuktikan melalui pengaruh persentasenya.
Kehadiran pajak membuat pembangunan berbagai infrastruktur bisa terlihat secara berkelanjutan, menciptakan kesejahteraan atas kelengkapan sarana dan prasarana.
Tidak terkecuali Indonesia, semua negara memberlakukan cara perpajakan dengan sistem hukum mereka sehingga hadirnya esensial dalam menyambut peningkatan ekonomi.
Setelah pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung berjalan perlahan dan salah satu pengaruh faktualnya dicerminkan dari pemberian insentif pajak oleh pemerintah.
Pajak berperan sebagai sebagai bentuk kontribusi secara paksa yang dilakukan pada segala jenjang masyarakat maupun badan hukum untuk mewujudkan kemakmuran bersama dimana mereka yang membayarnya tidak akan memperoleh imbalan secara langsung.
Tanpa upaya pemungutan partisipasi dari setiap kalangan (tidak terkecuali pengusaha) maka kegiatan pembangunan akan buram terlaksana secara baik.
Pajak tidak berdiri sebagai sesuatu yang bersifat memeras melainkan mendukung sebuah mimpi besar sehingga menyikapi konsep demikian tidak boleh lari dari ketentuannya yang telah ditetapkan.
Ketika seseorang memulai rintisan usahanya, pemikiran cenderung mengarah saja pada jumlah keuntungan yang akan diperoleh.
Perlu diingat bahwa setiap pengusaha juga merupakan seorang warga negara yang bertanggung jawab atas kontribusi pembangunan nasional sehingga secara hukum terikat di dalam sistem wajib pajak.
Contoh kontribusi terlihat dari pengajuan mereka dengan usahanya agar segera terdaftar sebagai golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski ketentuan itu lebih ditujukan pada pengusaha tingkat menengah dibanding tingkat kecil, kecuali pengajuan secara mandiri.
Kategori pengusaha demikian harus sudah menjalani survei Kantor Pelayanan Pajak dan melengkapi dokumen pengajuan PKP, tidak terlepas dari syarat pendapatan dalam setahun yang perlu mencapai 4,8 milliar.
Akan tetapi banyak pengusaha tingkat pemula maupun menengah yang mengingkari kepatuhan wajib pajak sebab sangat melihat laba bersih usahanya terlebih dulu sebelum berlanjut ke pematuhan tersebut.
Situasi mengherankan sebab kesadaran semestinya muncul, bahwasannya permasalahan berada pada diri sendiri yang tidak cakap mengendalikan keuangan.
Selain memenuhi kewajiban sebagai warga negara serta melatih pengendalian keuangan seperti disebutkan sebelumnya, aksi wajib pajak dimaksud juga memiliki variasi manfaat lainnya terhadap pengusaha.
Mereka akan lebih disenangi oleh konsumen atas latar belakang usaha yang sehat serta dipercayai juga oleh pihak bank dalam pengurusan perbankan atas praktik usaha yang terbukti berjalan professional.
Sebagai pengusaha dini, kita dituntut mampu untuk membangun citra bagus yang salah satunya terlaksana melalui kepatuhan wajib pajak.
Sistem ini tidak memberikan kerugian apapun pada pengusaha, justru membuka banyak peluang pada perkembangannya.
Setiap kita diharapkan tidak memiliki kerangka berpikir tradisional lagi bahwa wajib pajak ini hanya akan membawa usaha yang telah dibangun dengan kerja keras menuju kejatuhan.
Dengan pemikiran positif menjalankan, bidang usaha kita berkesempatan besar untuk naik tingkat seiring tahun berganti.
Setelah mencapai titik untuk tingkat kepatuhan selanjutnya yang disebut pengajuan Penghasilan Kena Pajak (PKP), pendaftaran di dalamnya akan semakin membuat usaha terlihat sehat dan professional dimana posisi kita sebagai pengusaha tentunya akan dianggap kredibel juga.
Pengusaha tidak boleh melupakan peran pentingnya dalam sistem wajib pajak ini, sebagian untuk memenuhi partisipasi sebagai warga negara dan sebagian lagi untuk membentuk reputasi menjanjikan terhadap jejak usahanya.
Itulah pembahasan terkait dengan Pedoman Wajib Pajak yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Yosua Sebastian S.H.
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Jurnal:
- Charoline Cheisviyanny “Memulihkan Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19” Jurnal Pajak Indonesia Vol.4 No.1 (2020)
Peraturan perundang-undangan: - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Internet:
- https://www.pajakku.com/read/60d2be0558d6727b1651ac01/Mengenal-Fungsi-Pajak-di-Indonesia (diakses pada tanggal 2 November 2022 pukul 16.47)
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211203100611-83-729361/syarat-dan-keuntungan-menjadi-pkp-untuk-pengusaha (diakses pada tanggal 2 November 2022 pukul 17.09)
- https://www.jurnal.id/id/blog/2017-3-manfaat-membayar-pajak-bagi-pengusaha/ (diakses pada tanggal 2 November 2022 pukul 17.22)