Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia.
Pengertian Perseroan Teerbatas (PT)
PT adalah jenis perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang biasanya didirikan untuk menjalankan bisnis bersama-sama.
PT memiliki bentuk badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri, serta bisa bertahan selamanya.
PT didirikan berdasarkan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PT memiliki modal yang terbagi-bagi menjadi saham, dimana pemilik saham memiliki hak atas laba perusahaan dan juga memiliki tanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan.
Artinya, jika perusahaan bangkrut, pemilik saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah saham yang dimilikinya.
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Proses pendirian PT tidaklah mudah, namun dapat dilakukan secara online melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendirikan PT:
Menentukan Nama Perseroan Terbatas (PT)
Nama perusahaan harus unik dan tidak sama dengan perusahaan lain. Nama perusahaan juga harus sesuai dengan klasifikasi usaha yang akan dijalankan.