Para pengusaha tentunya sudah tidak asing lagi ketika mendengar izin usaha berbasis resiko. Akan tetapi, untuk kalangan masyarakat yang tidak mempunyai usaha tentunya akan bertanya-tanya mengenai perizinan usaha berbasis risiko.
Perizinan usaha berbasis risiko merupakan suatu hasil legalitas yang harus dimiliki dan diberikan pada para pengusaha. Tujuan dengan adanya izin tersebut adalah agar para pengusaha bisa melakukan kegiatan usaha sesuai dengan tingkat potensinya.
Selain itu, untuk tujuan lainnya adalah pada saat menggunakan izin usaha memberikan informasi secara detail mengenai keuntungan atau rugi. Ketika suatu saat usaha anda mengalami penurunan maka bisa langsung memikirkan solusi yang terbaik nya.
Beberapa Hal Penting Pada Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Pada saat anda akan membuat izin usaha berbasis risiko tentunya harus memperhatikan beberapa hal. Untuk beberapa hal penting tersebut adalah:
- Pada Sektor Usaha
Satu hal yang harus anda ketahui bahwa tidak semua sektor usaha harus mempunyai izin usaha berbasis risiko hanya ada beberapa sektor usaha yang harus mempunyai surat izin tersebut yaitu
- Sektor usaha yang mempunyai berhubungan dengan laut dan perikanan.
- Sektor usaha yang mempunyai hubungan dengan pertanian.
- Sektor usaha yang mempunyai hubungan dengan lingkungan hidup. Untuk lingkungan hidup tersebut adalah hutan.
- Dapat Menetapkan Tingkat dan Peringkat Skala Usaha
Sebelum anda membuat surat izin usaha berbasis risiko tentunya akan diberikan satu syarat terpenting. Untuk satu syarat penting tersebut adalah anda harus melakukan riset mengenai tingkat dan peringkat dari skala usaha.
Untuk usaha yang membutuhkan surat izin berbasis risiko dengan melakukan riset terlebih dahulu yaitu UMKM atau usaha besar. Pada saat anda sudah menentukan resiko ada usaha nanti nya akan dijadikan sebagai alat penentu jenis perizinan usaha.
- Klasifikasi Tingkat Risiko Usaha
Ketika anda melakukan usaha tentunya akan diberikan beberapa tingkat klasifikasi yaitu rendah, tengah dan atas. Pada bagian risiko tengah pun dibedakan lagi menjadi dua rendah dan tinggi. Tingkat klasifikasi tingkat risiko usaha ini dijadikan sebagai salah satu syarat penting dan tidak boleh ditinggalkan ketika akan membuat surat izin. Selain itu, di dalam surat izin tersebut anda akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang didapatkan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!