Sah! – Dalam perkembangan digital seperti sekarang ini, dunia lapangan pekerjaan juga ikut mengalami perkembangan pesat. Hal ini ditandai dengan maraknya jenis-jenis Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terus bermunculan.
Dalam situasi seperti ini muncul juga diskursus pentingkah merek dagang bagi para UKM tersebut dalam menjalankan usahanya di tengah maraknya persaingan seperti sekarang ini.
Lebih lagi dengan adanya transformasi digital, telah banyak kegiatan usaha yang memanfaatkan internet dan peralatan elektronik untuk mengakselerasi usaha mereka sehingga dapat berkembang dengan pesat.
Hal tersebutlah yang membuat diskusi terkait merek dagang terus mencuat di permukaan dan terus menerus didiskusikan.
Pengertian Merek dan Merek Dagang
Jika merujuk pada ketentuan PP 7/2021, sebagaimana termuat secara jelas dalam Pasal 35, dengan jelas mengkategorikan UKM berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kemudian Rahmi Jened dalam buku Hukum Merek: Trademark Law dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, memberikan definisi terkait merek sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan/atau jasa (an indication of origin) dari suatu barang dan/atau jasa perusahaan lain.
Definisi terkait merek juga dapat ditemui dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti dalam Undang-Undang Merek. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU Merek, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, dalam konteks ini yang dimaksud dengan merek dagang adalah merek yang digunakan pada suatu barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum dengan maksud untuk membedakan barang dan/atau jasa dagangannya dengan barang dan/atau jasa milik pihak lain.
Pentingnya UKM Mendaftarkan Merek Dagangnya
Dalam dunia usaha, agar pelaku usaha UKM dapat bertahan dan terus eksis dalam jangka panjang, tentunya identitas usaha memainkan peranan penting.
Melalui identitas tertentu tersebutlah usaha dari UKM terus dapat lebih dikenal oleh oleh orang banyak, dan dapat mudah dibedakan dengan pesaingnya dalam pasaran.
Oleh karena itu, UKM tentu sangat membutuhkan merek dagang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga baik kiranya jika UKM dapat mendaftarkan hak merek dagang mereka manakala mereka menjalankan kegiatan usaha mereka.
Hal tersebut tentu dapat membantu jalannya kegiatan usaha UKM dan juga dapat mencegah terjadinya konflik antar UKM di kemudian hari.
Hal ini karena, dalam UU merek mengadopsi prinsip first to file, dimana pihak yang dalam hal ini terlebih dahulu melakukan pendaftaran merek, kemudian disetujui dan terdaftar secara resmi akan menjadi pihak yang memiliki hak penuh atas merek yang bersangkutan.
Secara yuridis, ha katas merek merupakan hak eksklusif pemilik merek yang diberikan oleh negara dalam jangka waktu tertentu baik dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 5 UU Merek.
Hak merek tersebut dapat digunakan UKM secara sah ketika telah melalui segala proses pengajuan merek dan telah terdaftar mereknya. Proses yang dilalui meliputi, proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantive, serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Sementara itu terdapat adanya kondisi dimana merek tidak dapat didaftarkan apabila tidak terdapat daya pembeda dengan merek lain yang telah terdaftar atau telah terlebih dahulu dimohonkan pengajuan merek oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Dengan demikian, penting bagi pemilik UKM yang berencana menggunakan merek tersebut dalam jangka panjang untuk mendaftarkan merek atau merek dagangnya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari pihak lain atau pemohon yang beritikad tidak baik yaitu yang berniat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Sehingga, mereknya dapat dilindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan akan terlindung dari pesaing yang menggunakan merek dagangnya tanpa hak.
Itulah pentingnya merek dagang bagi pelaku usaha UKM yang perlu Anda ketahui. Kunjungi sah.co.id untuk dapat mengakses artikel terkait hukum bisnis dan berbagai isu legalitas lainnya. Sah! dapat membantu Anda memahami lebih dalam mengenai isu-isu hukum bisnis dan beragam hal terkait legalitas.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis