Sah! – Profesi Notaris memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan profesi ini merupakan salah satu profesi yang kewenangannya telah diatur dan ditentukan di dalam Undang-Undang.
Dalam hal kaitannya dengan Perseroan Terbatas (PT), di dalam menjalankan kegiatannya dimulai dari proses awal pendirian, proses operasional hingga ketika perusahaan dinyatakan harus dilikuidasi pun, Notaris memiliki peranan yang sangat penting dalam membuat berbagai jenis akta terhadap Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Pasal 1 Angka (7) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014, Akta Notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh dan atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang-Undang ini.
Jika berbicara mengenai Peranan dalam Pembuatan Akta pada Perseroan Terbatas, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdapat 7 (Tujuh) jenis akta yang merupakan kewenangan seorang notaris untuk membuatnya, yakni meliputi:
Sebuah Perseroan Terbatas, untuk dapat menjalankan usahanya, maka sebuah PT haruslah membuat sebuah Akta Pendirian yang harus didaftarkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun definisi dari Akta Pendirian Perseroan Terbatas merupakan bukti tertulis yang berkaitan dengan proses untuk mendirikan Perseroan Terbatas yang meliputi anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan seperti informasi mengenai identitas dari pendiri pada perseroan, dll.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar
Akta Perubahan Anggaran Dasar merupakan sebuah akta yang dibuat dimuka dan di hadapan notaris yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan mengatur kembali substansi anggaran dasar Perseroan Terbatas.
- Akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan
Akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan merupakan akta yang dibuat dimuka dan dihadapan notaris dalam perihal sebuah Perseroan Terbatas mengalami restrukturisasi perusahaan.
- Akta Pengambilalihan Saham
Akta Pengambilalihan Saham merupakan sebuah akta yang dibuat dimuka dan dihadapan notaris untuk memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemindahan saham sebuah perseroan terbatas.
- Akta Peleburan
Akta Peleburan merupakan akta yang dibuat dimuka dan di hadapan notaris yang memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penggabungan atau penyatuan dari sebuah Perseroan Terbatas.
- Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan akta yang dibuat dimuka dan dihadapan notaris yang memuat mengenai ketentuan-ketentuan hasil dari kesepakatan RUPS.
- Akta Pembubaran Perseroan Terbatas
Akta Pembubaran Perseroan Terbatas merupakan akta yang dibuat dimuka dan dihadapan notaris yang memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penghapusan atau penghentian dari sebuah Perseroan Terbatas.
Itulah pembahasan terkait dengan peran notaris dalam pembuatan akta pada perseroan terbatas yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Apabila hendak konsultasi terkait dengan legalitas usaha atau bisnis, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Author: Putri Ariqah
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
- H. Salim, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2018. Halaman 36.
- Salim HS, dkk, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2011. Halaman 33.