Sah ! – Bea Cukai, yang diterjemahkan menjadi Bea Cukai dalam bahasa Inggris, adalah jenis pajak yang dikenakan pada impor dan ekspor barang yang terkait dengan daerah pabean.
Pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pemerintah Indonesia di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tujuan Bea Cukai adalah untuk mengatur dan mengendalikan arus barang melintasi perbatasan negara, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan bea cukai.
Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah Indonesia yang berada di bawah Kementerian Keuangan, memiliki tugas dan fungsi yang terkait dengan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Berikut adalah ringkasan tugas dan fungsi Bea Cukai serta dasar hukum kewenangan yang melandasi kegiatan ini:
Tugas Pokok
Bea Cukai melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Bea Cukai
Fungsi Bea cukai mempunyai fungsi yang meliputi:
- Perumusan Kebijaksanaan Teknis:
Menyusun kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pengamanan Teknis Operasional:
Membantu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
Serta pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pemberian Pelayanan, Perizinan, Kemudahan, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan:
Membantu pemberian pelayanan, perizinan, kemudahan, ketatalaksanaan, dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Kewenangan
Dasar hukum kewenangan Bea Cukai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021.
Bea Cukai berperan penting dalam meningkatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung pemberdayaan UMKM, termasuk sosialisasi ekspor, asistensi ekspor, edukasi ekspor, dan pemberdayaan UMKM.
Kolaborasi antara Bea Cukai dan UMKM memiliki beberapa manfaat yang signifikan dalam meningkatkan daya pasar, yaitu:
- Peningkatan Kemampuan Ekspor: Kolaborasi ini membantu UMKM meningkatkan kemampuan ekspor dengan memberikan asistensi dan edukasi mengenai prosedur ekspor, sehingga UMKM dapat lebih efektif dalam memasarkan produknya ke pasar global.
- Peningkatan Pemberdayaan UMKM: Kolaborasi antara Bea Cukai dan UMKM meningkatkan pemberdayaan UMKM dengan memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan UMKM untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya, serta meningkatkan kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan dan kendala yang dialami.
- Peningkatan Daya Saing: Kolaborasi ini meningkatkan daya saing UMKM dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan UMKM untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi persaingan di pasar global.
- Peningkatan Ekonomi Nasional: Kolaborasi antara Bea Cukai dan UMKM meningkatkan perekonomian nasional dengan meningkatkan ekspor produk UMKM, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan Kesadaran dan Komunikasi: Kolaborasi ini meningkatkan kesadaran dan komunikasi antara Bea Cukai dan UMKM, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan UMKM.
Bea Cukai memiliki beberapa jenis bea yang harus dikenakan Kepada UMKM, yaitu:
- Bea Masuk: Bea yang dikenakan pada barang yang masuk ke Indonesia, termasuk barang impor yang dibeli oleh UMKM.
- Bea Keluar: Bea yang dikenakan pada barang yang keluar dari Indonesia, termasuk barang ekspor yang dijual oleh UMKM.
- Bea Ekspor: Bea yang dikenakan pada barang yang diekspor oleh UMKM, yang berfungsi sebagai upah untuk negara atas penggunaan jasa Bea Cukai dalam mengawal ekspor.
- Bea Impor: Bea yang dikenakan pada barang yang diimpor oleh UMKM, yang berfungsi sebagai upah untuk negara atas penggunaan jasa Bea Cukai dalam mengawal impor.
- Bea Pabean: Bea yang dikenakan pada barang yang masuk atau keluar dari Daerah Pabean, termasuk barang yang diimpor atau diekspor oleh UMKM.
- Bea Cukai: Bea yang dikenakan pada barang yang mengandung bahan-bahan yang dikenakan Bea Cukai, seperti alkohol, tembakau, dan lain-lain.
- Bea Perdagangan: Bea yang dikenakan pada transaksi perdagangan, seperti penjualan dan pembelian barang.
- Bea Pajak: Bea yang dikenakan pada pajak yang dikenakan oleh UMKM, seperti pajak penghasilan dan pajak warisan.
- Bea Lain: Bea yang dikenakan pada barang yang tidak termasuk dalam kategori lain, seperti bea pada barang yang diimpor atau diekspor oleh UMKM.
UMKM harus mengirimkan jenis-jenis bea ini ke Bea Cukai untuk memenuhi kewajiban pajak dan menghindari sanksi hukum.
Dalam kolaborasi antara Bea Cukai dan UMKM memiliki manfaat yang signifikan dalam meningkatkan daya pasar, termasuk meningkatkan kemampuan ekspor, pemberdayaan UMKM, daya saing, perekonomian nasional, dan kesadaran serta komunikasi.
Bea Cukai memiliki peran penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Bea Cukai penting bagi UMKM:
Pemberdayaan UMKM:
Bea Cukai berperan sebagai agen pengembangan UMKM dengan memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan.
UMKM untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya, serta meningkatkan kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan dan kendala yang dialami.
Peningkatan Kemampuan Ekspor:
Bea Cukai membantu UMKM meningkatkan kemampuan ekspor dengan memberikan asistensi dan edukasi mengenai prosedur ekspor, sehingga UMKM dapat lebih efektif dalam memasarkan produknya ke pasar global.
Peningkatan Daya Saing:
Bea Cukai meningkatkan daya saing UMKM dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan UMKM untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi persaingan di pasar global.
Peningkatan Ekonomi Nasional:
Bea Cukai meningkatkan perekonomian nasional dengan meningkatkan ekspor produk UMKM, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan Kesadaran dan Komunikasi:
Bea Cukai meningkatkan kesadaran dan komunikasi antara UMKM dengan pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan UMKM.
Dalam Kesimpulan nya, Bea Cukai memiliki peran penting bagi UMKM di Indonesia dengan memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan UMKM, meningkatkan kemampuan ekspor, daya saing, perekonomian nasional, dan kesadaran serta komunikasi.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Peran Serta Perkembangan Bea Cukai Dalam Meregulasi Umkm Nasional, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Sumber
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Buku
Amri, A. 2020. Dampak covid-19 terhadap UMKM di Indonesia. BRAND Jurnal Ilmiah Manajemen Pemasaran, 2(1), 123-131. http://ejournals.umma.ac.id/index.php/brand/ article/view/605 Ananda, A. D., & Susilowati, D. 2017. Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (umkm) berbasis industri kreatif di kota malang.
Jurnal Ilmu Ekonomi JIE, 1(1), 120-142. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jie/articl e/view/6072/0 Bandiyono, A., & Simarmata, R. P. 2021. Evaluasi Atas Penerapan Pp 23 Tahun 2018 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 22(1).1-13. http://dx.doi.org/10.29040/jap.v22i1.1731
Bandiyono, A., & Utami, N. S. R. 2021. Evaluasi atas Implementasi PP Nomor 23 Tahun 2018 dan Implikasinya Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Banjarmasin. Journal of Applied Accounting and Taxation, 6(1), 37-51. https://doi.org/10.30871/jaat.v6i1.2841 Fauziah, D. N. 2021. Bantuan Langsung Tunai dan Insentif Pajak serta Implikasinya Terhadap Pertumbuhan UMKM di Jawa Barat. Journal of Islamic Economics and Business, 1(1). 21-29. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jieb/arti cle/view/13106
Website
[Accessed 15 Mei 2024].
https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-jalin-kolaborasi-dukung-pemberdayaan-umkm.html
[Accessed 15 Mei 2024].
[Accessed 15 Mei 2024].
[Accessed 15 Mei 2024].
https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-dukung-umkm-naik-kelas-lewat-sosialisasi-ekspor.html
[Accessed 15 Mei 2024].
http://bcbelawan.beacukai.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/
[Accessed 15 Mei 2024].
[Accessed 15 Mei 2024].
https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html
[Accessed 15 Mei 2024].
https://bctemas.beacukai.go.id/tentang-kami/tugas-pokok-fungsi/
[Accessed 15 Mei 2024].
https://news.detik.com/berita/d-6532082/apa-saja-tugas-dan-fungsi-bea-cukai-cek-informasinya-di-sini
[Accessed 15 Mei 2024].