Sumber Informasi Hukum #1

Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT, Usaha Pangan Olahan

woman in black shirt sitting beside woman in black shirt

Sah! – Di Indonesia, ada dua jenis izin yang sering kali ditemui yaitu Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Pentingnya regulasi ini dalam peredaran pangan merupakan langkah krusial dalam memastikan keamanan konsumen.

Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, Izin Edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda. Pada artikel kali ini akan membahas tentang perbedaan kedua izin tersebut.

Sebelum membahas lebih lanjut terkait izin edar, mari kita bahas terlebih dahulu jenis pangan yaitu ada pangan segar dan pangan olahan.

Pangan Segar, Keaslian Tanpa Tambahan Proses

Pangan segar merupakan jenis pangan yang diperoleh dari sumber langsung tanpa memerlukan proses tambahan.

Jenis ini mencakup pangan segar yang berasal hewan, tumbuhan, dan ikan. Misalnya, daging sapi, sayuran, buah-buahan, lobster, dan jenis ikan lainnya.

Untuk mendapatkan izin, pihak yang berwenang bervariasi tergantung pada jenis pangan segar tersebut.

Izin untuk pangan segar asal tumbuhan dapat dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, sementara untuk pangan segar asal ikan, izin dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pangan Olahan, Proses Tambahan, Kemasan

Pangan olahan merupakan jenis pangan yang melibatkan proses tambahan dalam pengolahannya, dan seringkali membutuhkan bahan tambahan selain bahan baku utama. Dalam konteks ini, pangan olahan dibagi menjadi dua bagian utama:

  • Pangan Olahan Siap Saji

Pada pangan olahan siap saji, makanan biasanya langsung dikonsumsi oleh konsumen, baik di restoran, warung makan, atau booth jajanan.

Meskipun tidak memerlukan izin BPOM, proses pengemasan biasanya dilakukan di hadapan konsumen.

  • Pangan Olahan Kemasan

Pangan olahan kemasan memerlukan kemasan khusus untuk penyimpanan, dan seringkali memerlukan perlakuan khusus seperti penyimpanan di lemari pendingin atau pembekuan.

Jenis pangan olahan kemasan inilah yang memerlukan sertifikasi BPOM dan PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga).

Izin Edar BPOM: Persetujuan Pangan Olahan

Izin Edar BPOM diterbitkan oleh kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan merupakan persetujuan hasil penilaian pangan olahan.

Izin ini diperlukan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dan bukan merupakan olahan pangan industri rumah tangga.

Jenis pangan yang wajib memiliki izin edar antara lain pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan uji pasar, dan bahan tambahan pangan (BTP).

Ada beberapa pengecualian dari wajibnya izin edar termasuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, pangan dengan masa simpan kurang dari 7 hari, dan pangan yang diimpor untuk keperluan seperti sampel, penelitian, atau konsumsi sendiri.

SPP-IRT: Jaminan untuk Pangan Industri Rumah Tangga

Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota terhadap pangan produksi industri rumah tangga di wilayahnya.

SPP-IRT diperlukan untuk pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga yang dijual dalam kemasan eceran dan berlabel.

Beberapa jenis olahan makanan yang memerlukan SPP-IRT meliputi daging kering, hasil olahan ikan dan unggas, tepung, minyak dan lemak, selai, kopi dan teh kering, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, serta hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian.

Jenis Olahan yang Wajib Fortifikasi dan Pengecualiannya

Untuk jenis pangan yang wajib fortifikasi dan pangan berklaim walaupun diproduksi oleh industri rumah tangga, harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar.

Beberapa contoh makanan yang termasuk dalam pengecualian SPP-IRT melibatkan produk yang diproses dengan sterilisasi komersial, produk makanan beku, produk diet khusus, dan pangan untuk keperluan medis khusus.

Masa berlaku izin edar BPOM dan SPP-IRT

Masa Berlaku  Izin Edar  berlaku selama 5 tahun, namun dapat diperpanjang dengan melakukan pendaftaran ulang 10 hari sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir.

Pangan olahan yang masa izinnya telah habis masa berlakunya maka tidak lagi dapat diproduksi atau didistribusikan.

Namun apabila izin edar pangan olahan sedang didaftarkan ulang atau terdapat perpanjangan izin edar, maka produk tersebut dapat dipasarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.

Otorisasi SPP-IRT berlaku selama lima tahun berlaku sejak diterbitkan, namun dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan SPP-IRT paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa SPP-IRT.

Apabila SPP-IRT telah habis masa berlakunya, maka produk pangan hasil produksi tersebut dilarang untuk diedarkan.

Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai Izin Edar BPOM dan SPP-IRT, diharapkan produsen pangan dapat mematuhi regulasi yang berlaku demi keamanan konsumen dan keberlanjutan industri pangan di Indonesia.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha seperti izin edar BPOM dan SPP-IRT bisa mengakses laman Sah.co.id yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +6285173007406.

 

Source:

https://sppirt.pom.go.id/uploads/regulasi/31dad3cd5e9ceabd639828b989fd9b50.pdf

https://kontrakhukum.com/article/perbedaan-izin-bpom-dan-spp-irt/

WhatsApp us