Dalam dunia bisnis, terutama yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau gedung, izin dan persetujuan yang diperlukan sangat penting dan harus diperhatikan dengan baik.
Salah satu izin yang perlu diperoleh adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berikut ini akan membahas lebih lengkap mengenai PBG dan IMB.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan IMB adalah izin yang dulu diberikan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru tetapi juga untuk renovasi, perluasan, atau perubahan fungsi bangunan yang telah ada.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Di era modern ini, IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan persetujuan yang juga diberikan oleh pemerintah untuk memastikan gedung atau pabrik yang didirikan telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang lebih ketat.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengurus PBG, diambil dari LexMundus.com:
- Pentingnya PBG: PBG penting sebagai syarat dalam proses membangun gedung atau pabrik. PBG diperlukan untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dan memastikan bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
- Penggantian IMB dengan PBG: IMB sebelumnya lebih difokuskan pada bangunan perumahan, sedangkan PBG lebih luas dan mencakup perizinan untuk bangunan komersial, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, hotel, dan lain-lain. PBG lebih komprehensif dan mencakup seluruh proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan hingga perawatan bangunan.
Kesimpulan
Sebagai investor atau pengusaha yang ingin mendirikan pabrik atau gedung, sangat penting untuk memahami proses perizinan dan persetujuan yang diperlukan, termasuk pembahasan mengenai PBG.
PBG telah menggantikan IMB, yang sebelumnya digunakan sebagai izin membangun gedung di Indonesia.
Setiap orang yang ingin membangun pabrik atau gedung harus memastikan bahwa mereka memiliki PBG yang valid untuk menjaga kepatuhan dan keamanan dalam proses pembangunan.