Sah! – Dalam upaya mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kerap tidak tepat sasaran, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang membatasi penjualan BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
Langkah ini diambil menyusul laporan bahwa subsidi BBM sering kali dimanfaatkan oleh kalangan yang seharusnya tidak berhak, seperti kendaraan mewah dan pelaku industri besar. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi energi yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dapat lebih tepat sasaran.
Selain itu, langkah pembatasan ini ditujukan untuk mengatasi polusi udara, khususnya pada kota-kota besar seperti Jakarta, efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga menjadi salah satu alasan pembatasan ini.
Mekanisme pembatasan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, proses revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sedang dilakukan dan hasil akhirnya akan dituangkan dalam peraturan baru.
Pembahasan lebih lanjut mengenai waktu sosialisasi kepada masyarakat masih terus dilakukan. Pemerintah menginginkan sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh agar penerapan kebijakan berjalan lancar.
Setelah revisi dari Perpres tersebut selesai, pembelian BBM bersubsidi hanya akan dibatasi pada kendaraan tertentu. Beberapa jenis kendaraan yang diutamakan mendapatkan subsidi adalah angkutan umum dan kendaraan mengangkut bahan pokok.
Kendaraan berplat hitam dengan kapasitas mesin tertentu direncanakan akan dilarang untuk membeli BBM bersubsidi. Berdasarkan skenario yang dibahas, hanya mobil dibawah 1.400cc dan motor dibawah 150cc yang diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite.
Langkah lain yang telah diambil untuk mendukung kebijakan ini adalah pengurangan kuota penyaluran Pertalite untuk tahun 2024. Kuota ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sebagai bagian dari pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Selain itu, sistem pendaftaran pengguna BBM bersubsidi melalui QR Code diperkenalkan untuk memastikan bahwa subsidi diberikan kepada yang berhak. Hanya kendaraan yang terdaftar yang nantinya dapat membeli Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Nomor polisi kendaraan akan dicatat oleh SPBU untuk kendaraan yang belum terdaftar. Sistem ini bertujuan untuk memastikan distribusi Pertalite terkendali dan tepat sasaran.
Penggunaan QR Code ini akan diintensifkan di beberapa wilayah seperti Jawa, Madura, dan Bali, serta wilayah lainnya di luar Jawa. dengan sistem ini, subsidi diharapkan lebih efisien dan merata di seluruh wilayah.
Masyarakat diharapkan untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka melalui aplikasi MyPertamina atau di website yang telah disediakan. Pengguna diharapkan untuk mendaftarkan kendaraan mereka melalui satu dari beberapa cara berikut :
- Website MyPertamina
- Website subsiditepat.mypertamina.id harus diakses.
- Pengguna diminta untuk mencentang kotak yang menyatakan pemahaman tentang persyaratan pendaftaran.
- Klik tombol “daftar sekarang” dan ikuti instruksi yang diberikan di website.
- Data akan diproses dan pencocokan informasi dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Status pendaftaran dapat diperiksa di website secara berkala.
- Setelah terverifikasi, kode QR dapat diunduh dan disimpan untuk digunakan saat transaksi di SPBU.
- Aplikasi MyPertamina
- Aplikasi MyPertamina harus diunduh dan diinstal di perangkat.
- Data lengkap seperti nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan pin transaksi harus dimasukkan saat pendaftaran.
- Kode OTP yang dikirim melalui SMS harus dimasukkan untuk verifikasi.
- Setelah login ke akun MyPertamina dengan nomor telepon dan PIN, akan harus dihubungkan dengan LinkAja untuk pembayaran transaksi.
- Verifikasi akan memakan waktu sekitar 7 hari sebelum QR Code dapat digunakan.
- SPBU
- Kunjungi SPBU yang telah terdaftar untuk pendaftaran MyPertamina.
- QR Code akan dipindai untuk pendaftaran.
- QR Code akan mengarahkan pengguna ke subsiditepat.mypertamina.id untuk melanjutkan pendaftaran.
- Dokumen yang diperlukan harus diisi sesuai dengan langkah-langkah registrasi.
- Setelah pendaftaran selesai, waktu verifikasi sekitar 7 hari diperlukan sebelum QR Code dapat digunakan.
- QR Code yang sudah disetujui harus diunduh dan disimpan untuk digunakan saat pembelian BBM subsidi.
Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
- https://bisnis.tempo.https://bisnis.tempo.co/read/1911474/kriteria-spbu-yang-tak-boleh-lagi-jual-pertalite?tracking_page_direct
- https://bisnis.tempo.co/read/1912731/pemerintah-batasi-penjualan-bbm-bersubsidi-ini-kriteria-mobil-yang-bisa-beli-pertalite-dan-solar-subsidi
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240906121024-37-569746/cara-daftar-kode-qr-pertalite-buat-beli-bbm-subsidi-mulai-1-oktober