Sumber Informasi Hukum #1
Pajak  

Perlukah Aturan Baru? Menyederhanakan Tata Cara Bea Cukai untuk Hadiah Kompetisi

Ilustrasi Bea Cukai untuk Hadiah Kompetisi

Sah! – Prestasi membanggakan Fatimah Zahratunnisa di kancah internasional justru terkendala oleh birokrasi. Piala kemenangannya dalam ajang menyanyi di Jepang dikenakan tarif bea cukai sebesar Rp 4 juta.

Pihak Bea Cukai mengatakan perlu proses verifikasi dan pembuktian karena piala yang datang secara terpisah dengan atlet dan dikategorikan sebagai fasilitas personal effect.

Peraturan Kepabeanan

Secara umum, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk barang hadiah/gift, kecuali termasuk dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan. 

Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Namun, dalam kasus barang yang diperoleh secara gratis, terdapat aturan khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144 Tahun 2022. Metode ini mengacu pada Article VII GATT tentang nilai pabean yang berlaku internasional.

Article VII GATT

Untuk menentukan berapa besar bea cukai yang harus dibayar, kita harus melihat harga sebenarnya dari barang tersebut saat dijual di pasar internasional.

Nilai aktual” haruslah harga di mana, pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh undang-undang negara pengimpor, barang dagangan tersebut atau sejenisnya dijual atau ditawarkan untuk dijual dalam kegiatan perdagangan biasa dengan kondisi yang sepenuhnya kompetitif.

Artinya, harga yang digunakan harus mencerminkan harga pasar yang berlaku umum dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor khusus yang dapat memanipulasi harga.

Kasus serupa

Bea Cukai tahan parasut Atlet paralayang berupa harness paragliding karena bekas pakai Parasut bekas kiriman Christiaan Durrant itu akan dimanfaatkan untuk latihan menghadapi sejumlah event dan juga untuk latihan atlet-atlet muda untuk membangggakan nama Indonesia.

Namun, tertahan oleh pihak Bea Cukai Pasarbaru dan perlu rekomendasi dari Persatuan Paralayang Indonesia. 

Hal ini berdasar pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 Tahun 2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor dalam Keadaan Tidak Baru dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru, nomor 6 disebutkan bahwa barang tersebut diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional. 

Setelah unggahannya di Facebook, Gendon Subandono selaku pelatih nasional paralayang Indonesia membantu mengeluarkan alat tersebut dan telah ada solusi dari pihak Bea Cukai Pasarbaru.

Menyinggung mengenai perbincangan hangat terjadi di media sosial X mengenai kebijakan bea cukai terhadap medali yang diraih atlet Indonesia di ajang Olimpiade Paris 2024. Veddriq Leonardo, Rizki Juniansyah dan Gregoria Mariska Tunjung adalah atlet asal Indonesia yang berhasil membawa medali dari Olimpiade Paris 2024.

Ketika salah satu dari mereka mengunggah foto kemenangannya di media sosial X, banyak netizen mengomentari unggahan peraih medali tersebut dengan inti unggahan untuk tetap mengingat adanya bea cukai ketika membawa medali-medali tersebut ke Indonesia. 

Tentunya menjadi sebuah perbincangan dan sempat trending di platform X karena keresahan para atlet dan netizen mengenai hal tersebut. Membawa nama Indonesia di kancah Internasional tetapi harus membayar bea cukai saat membawa hadiah dari luar.

Hal tersebut dianggap negatif oleh masyarakat. Hingga salah satu Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kemenkeu memastikan atlet peraih medali Olimpiade Paris 2024 tidak akan dikenakan bea masuk oleh Dirjen Bea Cukai. Keresahan para atlet dan netizen indonesia mereda setelah adanya pernyataan tersebut.

Solusi

Banyaknya peraturan mengenai bea cukai dan pajak ekspor impor membuat sebagian masyarakat awam kebingungan mengenai permasalahan yang ada. Terdapat beberapa solusi atas kasus yang marak terjadi ini dan banyaknya peraturan mengenai kebeaan dan cukai.

Beberapa solusi seperti penyederhanaan prosedur, penetapan tarif yang lebih jelas serta pembentukan jalur khusus untuk pemenang kompetisi agar proses bea cukai dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230321152628-4-423607/kirim-piala-dari-jepang-bayar-rp4-juta-ini-kata-bea-cukai

https://bisnis.tempo.co/read/1868953/viral-bea-cukai-dikabarkan-tahan-parasut-paralayang-atlet-ini-kronologinya

https://www.bola.com/ragam/read/5668801/disentil-netizen-kemenkeu-bebaskan-bea-cukai-medali-olimpiade-paris-2024?page=2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *