Tentu banyak di antara kita yang belum mengerti dan ingin tahu lebih tentang usaha dagang dan apabila anda seorang pelaku bisnis yang tengah berencana melakukan pendirian Usaha Dagang, maka anda wajib memahami cara-cara yang nanti akan anda tempuh. Artikel ini akan mengulas lebih jauh tentang cara Pendirian Usaha Dagang.
Pengertian Usaha Dagang
Penting mengetahui bahwa Usaha Dagang ialah suatu bentuk dalam usaha tak berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan utamanya berdagang (memperjual belikan barang). Kegiatan di dalamnya biasanya dilaksanakan mandiri (perusahaan perseorangan).
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah mengenai UD diatur melalui putusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan Pasal 1 (satu) ayat 3 (tiga).
Ciri-Ciri Usaha Dagang
1. Bukan suatu badan hukum
UD bukan merupakan sebuah usaha yang berbentuk badan hukum. Maka jika dibandingkan Yayasan dan PT, prosedur pendiriannya pun lebih mudah untuk dilakukan, dikarenakan kita tidak memerlukan jasa notaris untuk membuat sebuah akta.
2. Pemilik sama dengan UD
UD disamakan dengan pemilik, artinya pemilik memiliki wewenang penuh untuk mengurus usaha dan menjalankan usaha tersebut. Sehingga tidak ada pemisahan harta kekayaan atau pemisahan tanggung jawab antara usaha dengan pemilik usaha. Apabila ada terjadi hal yang tidak diinginkan dan Usaha mengalami suatu permasalahan sampai harta kekayaannya tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan itu maka pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menanggung serta menggunakan harta kekayaan pribadinya.
3. Tak ada minimal modal
Pada hukum positif di Negeri ini, tidak ada atau belum ada peraturan yang mengatur tentang ketentuan modal usaha secara spesifik. Sehingga dapat kita asumsikan bahwa tak ada minimal modal untuk mendirikan usaha.
Perlu anda ketahui bahwa untuk mendirikan UD membutuhkan surat-surat izin, karena untuk memulai dan melakukan kegiatan berusaha itu sendiri pengusaha wajib memenuhi syarat-syarat dasar izinan usaha dan izin usaha berbasis risiko.
Persyaratan dasar izin usaha:
- Kesesuaian kegiatan dan pemanfaatan ruang.
- Persetujuan lingkungan.
- Persetujuan bangunan gedung.
- Sertifikasi layak fungsi.
Hal tersebut berkaitan erat dengan, apakah tempat usaha sesuai dengan tata ruang di wilayah tersebut, apakah tempat usaha memiliki dampak terhadap lingkungan tempat UD, dan apakah gedung sudah memenuhi syarat atau belum.
Perizinan basis risiko
Merupakan perizinan yang dilakukan berdasarkan dengan tingkatan risiko yang berdasar pada hasil dari analisis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. besar tingkat risiko tersebut yang pada akhirnya akan menjadi penentu jenis perizinan yang dibutuhkan.
Syarat membuat surat perizinan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Mengajukan NPWP sendiri
Tentunya usaha dagang memiliki kelebihan dan kekurangan, berikut kelebihan dan kekurangan pada Usaha Dagang (UD).
Kelebihan Usaha Dagang
- Terjaminnya kerahasiaan perusahaan.
- Memiliki kebebasan dalam mengelola perusahaan.
- Lebih mudah mengambil keputusan.
- Laba perusahaan menjadi milik sendiri.
- Lebih mudah mengelola dan menemukan kesalahan di dalam perusahaan.
- Tidak ada batasan modal usaha.
Kekurangan Usaha Dagang
- Kerugian ditanggung oleh pemilik.
- Keberlangsungan perusahaan bergantung pada pemilik.
- Sulit mendapatkan pinjaman.
- Tanggung jawab tak terbatas modal.
- Menanggung risiko dan tanggung jawab sendiri.
Jenis Usaha Dagang (UD)
Jenis Usaha Dagang ini sendiri ada dua jenis yaitu berdasarkan konsumen dan berdasarkan bentuk produk.
Berdasarkan Konsumennya ini sendiri terbagi lagi menjadi tiga macam yaitu:
1. Besar
Dalam Usaha Dagang besar ini, produknya dibeli dari pabrik langsung dengan jumlah besar lalu di distribusikan ke pedagang melalui jasa sales dengan jumlah penjualannya yang besar. Contohnya grosiran.
2. Sedang
Bedanya dengan UD besar, dalam UD ini Perantara produknya dijual lagi ke pengecer dalam jumlah sedang. Contohnya reseller.
3. Kecil
Yang menjadi ciri khususnya adalah pembeli dapat membeli barang secara eceran. Contohnya seperti warung
Berdasar Kategori Produk
Berdasar Kategori Produk ini sendiri hanya terbagi menjadi dua yaitu Bahan dan Barang Jadi.
Kesimpulan
Badan Usaha ini berbeda dengan usaha lain, UD ini dimiliki oleh perseorangan, tak berbadan hukum, memiliki tanggung jawab yang tak terbatas hingga ke harta pribadi, serta tidak terbatasi modal, serta pemilik sendiri yang menentukan jalanya UD.
Demikian informasi seputar Usaha Dagang. Untuk Anda yang hendak mendirikan lembaga ini, Anda bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan Anda.