Sebelum lanjut ke pembahasan perlu diketahui dulu apa itu Izin Usaha, Izin usaha adalah bentuk penyetujuan atau pemberian izin dari pemerintah untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan.
Sedangkan bagi pemerintah ini merupakan sarana membina, mengarahkan dan mengawasi suatu usaha.
Pentingnya Izin Usaha
Memiliki izin usaha sangatlah penting, namun masih banyak orang yang menganggap enteng perizinan dan ada juga yang menganggap bahwa perizinan ini hanya membuang buang uang.
Tentunya izin usaha juga memiliki banyak manfaat bagi pengusaha diantaranya adalah sebagai berikut.
Manfaat Memiliki Izin Usaha
- Menjadi Pelindung Hukum..
- Syarat berkegiatan yang menunjang berkembangnya usaha.
- Dapat digunakan untuk mengikuti pelelangan bahkan tender.
- Sarana berkembangnya usaha ke kancah mancanegara.
- Sarana berpromosi dan meningkatkan kredibilitas.
Syarat-Syarat Membuat Izin Usaha
untuk membuat suatu hal pastinya ada persyaratannya begitu juga sama dengan membuat surat izin berusaha, dan berikut adalah Syarat Syarat membuatnya:
- Surat isian permohonan.
- Salinan Akta Notaris pendirian usaha.
- Salinan Akta Perubahan usaha (jika ada).
- Salinan surat Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
- Salinan KTP/ID penanggung jawab/pemilik.
- Salinan NPWP.
- Salinan NIB.
- Lampiran pernyataan dari pemohon SIUP mengenai lokasi berusaha.
- Foto penanggung jawab/pemilik (3×4, 2 lembar).
- Salinan Izin Gangguan.
- Lampiran surat kuasa bermaterai (perwakilan).
Syarat Membuat NPWP Badan Usaha
NPWP merupakan nomor wajib pajak yang diberikan oleh pihak berwenang sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, kartu ini sendiri memiliki fungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk mendapatkan NPWP sendiri tidak harus datang ke kantor pajak, kini telah hadir NPWP elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kehadiran NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak.
Meski demikian, ketika wajib pajak ingin memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP masih membutuhkan kartu NPWP fisik.
Untuk membuat NPWP sendiri harus membawa kelengkapan:
- Salinan KTP/ID pemilik/penanggung jawab.
- Salinan NPWP pemilik/penanggung jawab.
- Salinan sertifikat izin usaha.
- Surat keterangan domisili.
- Surat kuasa bermaterai (perwakilan).
Baca juga: Penjelasan Singkat Mengenai Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Prosedur NPWP Badan usaha
- Lakukan pendaftaran melalui website DJP.
- Lengkapi form pendaftaran akun.
- Aktivasi akun.
- Lengkapi form Pendaftaran NPWP yang berupa:
- Form kategori wajib pajak.
- Form identitas.
- Form sumber penghasilan.
- Form alamat KTP, usaha, dan tempat tinggal.
- Form info tambahan.
- Form dokumen kelengkapan.
- Form pernyataan persetujuan.
- Konfirmasi.
- Print Form.
- Kirim Form registrasi wajib pajak.
Syarat membuat NIB
NIB merupakan merupakan hal yang penting bagi para pengusaha karena NIB berfungsi sebagai Identitas bagi pengusaha. Selain sebagai identitas NIB juga berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor), hak akses kepabeanan, dan Jamsostek.
Membuat NIB ini harus melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
- Nama & NIK.
- Alamat lokasi usaha.
- Bidang Usaha.
- Lokasi Investasi.
- Besaran Rencana Investasi.
- Perencanaan Pemanfaatan Tenaga Kerja.
- Informasi Kontak perusahaan.
- NPWP Pemilik usaha .
- Perencanaan fasilitas keuangan, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.
Prosedur NIB
- Kunjungi situs OSS di https://oss.go.id/.
- Masukkan nama pengguna dan kata sandi dengan captcha terdaftar.
- Kemudian klik tombol ENTER.
- Klik menu Business License dan pilih New Application. Lengkapi data pelaku usaha.
- Masukkan data bidang bisnis.
- Isi detail bidang bisnis.
- Input Data Produk/Layanan Bidang Usaha.
- Periksa daftar produk/layanan.
- Periksa data bisnis.
- Periksa daftar kegiatan bisnis.
- Konfirmasi dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/beberapa bidang usaha).
- Pahami dan periksa centang pernyataan.
- Periksa draft izin usaha.
- Lisensi NIB dikeluarkan.
Sertifikat Standar/SIUP
Sertifikat Standar merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui sistem perizinan berbasis risiko sebagai izin usaha. Hanya usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi yang bisa mendapatkan sertifikat ini.
Tingkatan risiko ini tidak bisa digolongkan sendiri maupun secara manual, tingkatan risiko ini harus dilakukan oleh smart system yang sistem perizinan berbasis risiko kembangkan.
Berikut adalah cara mendapatkan Sertifikat Standar.
- Siapkan nama pengguna dan kata sandi perusahaan yang telah di daftarkan di OSS.
- Kunjungi situs OSS.
- Login.
- Masuk ke izin usaha.
- Isi dan lengkapi semua permohonan bidang si sistem OSS.
- Submit.
- Sertifikat akan langsung terbit namun belum bisa digunakan/belum aktif.
- Hal yang perlu dilakukan untuk mengaktifkannya.
- Siapkan SBU, Izin lingkungan, Amdal & dll.
- Buat permohonan pengaktifan.
- Submit dokumen.
Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!