Sah! – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga ekonomi yang didirikan oleh pemerintah desa dengan tujuan untuk mengelola aset dan potensi desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu strategi yang bisa diambil oleh BUMDes untuk memperluas usahanya dan meningkatkan pendapatan desa adalah dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Artikel ini akan membahas prosedur pendirian PT oleh BUMDes, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta bagaimana langkah ini bisa berkontribusi pada peningkatan pendapatan desa.
1. Mengapa BUMDes Mendirikan PT?
Pendirian PT oleh BUMDes dapat menjadi langkah strategis untuk mencapai beberapa tujuan penting, antara lain:
- Mengelola Usaha Lebih Profesional: PT memiliki struktur manajemen yang lebih profesional, sehingga memungkinkan BUMDes untuk mengelola usahanya dengan lebih efektif dan efisien.
- Meningkatkan Akses ke Modal: Dengan mendirikan PT, BUMDes bisa lebih mudah mengakses sumber modal dari pihak ketiga, seperti bank atau investor, yang mungkin lebih percaya pada entitas berbentuk PT.
- Diversifikasi Usaha: PT memberikan keleluasaan bagi BUMDes untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang berpotensi mendatangkan pendapatan tambahan bagi desa.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Struktur PT mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga mencegah penyalahgunaan aset desa.
2. Landasan Hukum Pendirian PT oleh BUMDes
Pendirian PT oleh BUMDes diatur oleh berbagai regulasi yang memberikan kerangka hukum bagi desa untuk mengelola aset dan menjalankan usaha. Beberapa regulasi yang relevan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini memberikan wewenang kepada desa untuk mengelola aset desa dan mendirikan BUMDes.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes serta kerjasama usaha dengan pihak ketiga.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, serta Pembubaran BUMDes: Memberikan pedoman teknis bagi desa dalam mendirikan dan mengelola BUMDes.
3. Syarat Pendirian PT oleh BUMDes
Sebelum mendirikan PT, BUMDes harus memastikan bahwa mereka memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
1. Persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes):
- Pendirian PT oleh BUMDes harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Desa. Musdes ini harus dihadiri oleh perwakilan masyarakat desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes. Keputusan untuk mendirikan PT harus dituangkan dalam berita acara Musdes.
2. Penyusunan Rencana Bisnis:
- BUMDes perlu menyusun rencana bisnis yang jelas dan terukur sebagai dasar pendirian PT. Rencana ini harus mencakup analisis pasar, proyeksi keuangan, dan potensi dampak ekonomi bagi desa.
3. Modal Dasar:
- Modal dasar PT yang akan didirikan oleh BUMDes harus ditentukan. Modal ini bisa berasal dari penyertaan modal desa, pendapatan BUMDes, atau kerjasama dengan pihak ketiga.
4. Penunjukan Direksi dan Komisaris:
- BUMDes harus menunjuk direksi dan komisaris yang kompeten untuk mengelola PT. Penunjukan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa manajemen PT dapat berjalan dengan baik.
5. Pembuatan Akta Pendirian:
- BUMDes harus bekerja sama dengan notaris untuk menyusun akta pendirian PT. Akta ini harus mencantumkan informasi lengkap mengenai nama perusahaan, tujuan usaha, modal dasar, serta susunan direksi dan komisaris.
6. Pendaftaran ke Kemenkumham:
- PT yang didirikan oleh BUMDes harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum. Pendaftaran ini mencakup pembuatan akta pendirian oleh notaris dan pengesahan oleh Kemenkumham.
4. Prosedur Pendirian PT oleh BUMDes
Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh BUMDes untuk mendirikan PT:
1. Rapat Pengurus BUMDes:
- Langkah pertama adalah mengadakan rapat pengurus BUMDes untuk menyusun rencana pendirian PT. Rapat ini harus menghasilkan keputusan yang jelas mengenai tujuan pendirian PT, modal dasar, dan struktur organisasi perusahaan.
2. Musyawarah Desa (Musdes):
- Setelah rencana pendirian PT disusun, BUMDes harus mengajukannya kepada Musdes untuk mendapatkan persetujuan. Musdes akan menilai apakah rencana tersebut sesuai dengan kepentingan desa dan apakah dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
3. Penyusunan Akta Pendirian:
- Bekerjasama dengan notaris, BUMDes menyusun akta pendirian PT yang mencakup semua informasi penting, termasuk nama perusahaan, tujuan usaha, modal dasar, dan susunan direksi dan komisaris.
4. Pendaftaran ke Kemenkumham:
- Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mendaftarkan PT ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Setelah disahkan, PT tersebut resmi beroperasi sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa.
5. Pengurusan Izin Usaha dan NPWP:
- BUMDes harus mengurus izin usaha yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan oleh PT. Selain itu, PT juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan perpajakan.
5. Manfaat Pendirian PT oleh BUMDes
Pendirian PT oleh BUMDes menawarkan berbagai manfaat yang signifikan bagi desa, antara lain:
1. Peningkatan Pendapatan Desa:
- PT yang didirikan oleh BUMDes dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi desa. Keuntungan yang diperoleh dari PT bisa digunakan untuk membiayai program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Pengelolaan Aset yang Lebih Efektif:
- Dengan mendirikan PT, BUMDes dapat mengelola aset-aset desa secara lebih profesional dan produktif, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi desa.
3. Meningkatkan Lapangan Kerja:
- PT yang didirikan oleh BUMDes dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi warga desa, sehingga mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
4. Meningkatkan Layanan Publik:
- PT yang berfokus pada usaha layanan publik, seperti distribusi air bersih, energi, atau transportasi, dapat meningkatkan kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat desa.
5. Pemberdayaan Ekonomi Lokal:
- Pendirian PT oleh BUMDes mendorong pemberdayaan ekonomi lokal, dengan melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT, seperti pengadaan barang dan jasa, pemasaran, dan distribusi.
6. Tantangan dan Risiko
Meskipun memiliki banyak manfaat, mendirikan PT oleh BUMDes juga menghadapi tantangan dan risiko tertentu, seperti:
1. Pengelolaan yang Kompleks:
- Mengelola PT memerlukan manajemen yang profesional dan kompeten. Jika tidak dikelola dengan baik, PT BUMDes bisa menjadi beban bagi keuangan desa.
2. Risiko Konflik Kepentingan:
- Risiko konflik kepentingan bisa muncul jika ada intervensi politik dalam pengelolaan PT BUMDes. Oleh karena itu, BUMDes harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PT.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi:
- BUMDes harus memastikan bahwa PT yang didirikan mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan, perizinan, dan pelaporan keuangan.
Pendirian PT oleh BUMDes merupakan langkah strategis yang dapat mendukung pembangunan ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan desa.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, BUMDes dapat mengelola PT secara efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan desa, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi BUMDes untuk memahami prosedur pendirian PT dan menghadapi tantangan yang mungkin timbul dengan strategi yang tepat.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.