Sumber Informasi Hukum #1

Prosedur Pendirian Yayasan, Simak Penjelasannya

Ilustrasi Pemilihan KBLI yang tepat saat pendirian PT

Sah! –Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dalam hal pengurusan, di dalam yayasan terdapat organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas pasal 2 UU Yayasan. 

Dalam pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menjelaskan, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Dalam hal mendirikan badan usaha, kegiatan dari badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan pasal 7 ayat (1) UU yayasan.

Dalam hal kekayaan dari yayasan, yayasan tidak boleh membagikan atau mengalikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan menurut pasal 5 UU yayasan.

Maka dari itu, sesuai dengan tujuan yayasan yang bersifat sosial maka para pengurus dan karyawan yayasan bekerja secara sukarela. 

Maka dapat diartikan bahwa, yayasan merupakan sebuah badan hukum non-profit yang bergerak dalam bidang sosial dan keagamaan, dan para pengurus yayasan dan karyawannya bekerja secara sukarela. Lalu bagaimana cara mendirikan sebuah yayasan ini? 

Pendirian Yayasan

Menurut pasal 9 ayat (1)  UU Yayasan, pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pribadinya sebagai kekayaan awal. Dan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia, biaya pembuatan akta notaris ditetapkan dengan peraturan pemerintah, menurut pasal 9 ayat (2) dan (4)  UU Yayasan. 

Merujuk pada ayat (1) maksud dari orang adalah perseorangan atau badan hukum. Pendirian dari sebuah yayasan, dapat berdasarkan dari kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan sebuah kegiatan sosial dan keagamaan atau dari sebuah surat wasiat. 

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, proses pendirian yayasan ini harus menggunakan akta notaris dan dalam bahasa indonesia. Tetapi dalam pasal 9 ayat (5), menjelaskan jika yayasan didirikan bersama orang asing atau oleh orang asing maka proses pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam hal pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat, orang yang menerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat, maka orang yang menerima wasiat atau yang dikuasakan harus menghadap notaris dan harus menandatangani akta pendirian yayasan.

Pendirian yayasan berdasarkan wasiat harus menggunakan wasiat terbuka, yang berarti dibuat dihadapan notaris dimana pemberi wasiat datang sendiri ke kantor notaris dan menyatakan wasiatnya dihadapan notaris dan harus menandatangani surat tersebut dengan disaksikan oleh dua orang.

Pengesahan Yayasan

Untuk memperoleh pengesahan maka, para pendirinya atau yang dikuasakan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta pendirian yayasan. 

Jangka waktu dalam pendirian tersebut ditolak atau diberikan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan tersebut diterima secara lengkap. Jika permohonan pengesahan ditolak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasannya kepada pemohon.  

Pengesahan yayasan sebagai badan hukum, dilakukan oleh kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang bergerak atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.

Jika anda ingin mendirikan yayasan, maka pastikan semua persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadinya penolakan permohonan pendirian. Semoga membantu.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran pendirian yayasan. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/55/undangundang-nomor-16-tahun-2001/document

https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-yayasan-di-indonesia-cl587

https://solusihukum.online/docs/pendirian-yayasan-berdasarkan-surat-wasiat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *