Sah! – Berbicara mengenai pertambangan tentu sangat lumrah diketahui bahwa terdapat banyak sekali prosedur yang harus dipenuhi sebagai suatu bentuk persyaratan untuk menjaga lingkungan. Mengingat dampak yang dapat terjadi dari usaha pertambangan dapat memberikan kerusakan lingkungan yang sangat parah jika tidak sesuai dengan prosedur yang jelas.
Oleh karena itu pemerintah berupaya untuk mengontrol usaha pertambangan agar tidak dijalankan secara serampangan. Dimana setiap usaha pertambangan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan harus memperoleh izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Dimana saat ini, pemerintah bertujuan untuk membatasi dan mengendalikan usaha pertambangan demi menjaga stabilitas lingkungan. Namun pada faktanya kegiatan usaha pertambangan justru semakin menjadi membludak. Dimana kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang ingin menggunakan cara-cara curang dan melakukan usaha pertambangan secara illegal.
Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan, sehingga pemerintah harus berkerja ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan tambang agar mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
Izin usaha pertambangan sendiri secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Pertambangan sebagai landasan hukum dari pemberian izin usaha pertambangan. Dalam perjalanannya Undang-Undang Pertambangan telah beberapa kali dilakukan perubahan.
Dimana dewasa ini, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) adalah payung hukum utama dalam pengaturan izin usaha pertambangan di Indonesia.
Kemudian terdapat juga peraturan turunan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021) yang merupakan peraturan pelaksana UU 3/2020 dan UU 11/2020.
Sejak berlakunya PP a quo, wewenang dalam memberikan izin usaha pertambangan telah mengalami perubahan dari yang sebelumnya ada pada pemerintah daerah kemudian telah beralih ke pemerintah pusat sebagai pihak pemberi izin.
Dimana dalam konteks ini, pemerintah pusat ingin mengambil alih langsung pengawasan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan terdapat adanya permasalahan hukum manakala pemberian izin usaha pertambangan berada pada ranah pemerintah daerah.
Dimana dalam hal ini, sering kali pemerintah daerah juga turut serta terlibat dalam praktik mafia pertambangan tersebut. Dimana pemerintah daerah sering terlibat kasus suap dalam mempermudah pemberian izin usaha pertambangan pada perusahaan tambang.
Hal tersebut tentunya akan dapat berdampak pada permasalahan lingkungan yang sangat parah jika hal tersebut terus dibiarkan terjadi. Oleh karenanya pemerintah pusat ingin berupaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mengontrol lebih ketat pemberian izin usaha pertambangan.
Dalam hal ini, secara yuridis setiap pelaku usaha tambang harus memperoleh izin usaha tambang sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 96/2021.
5 Golongan Komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 2 ayat 1 PP 96/2021):
- Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
- Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, dan sebagainya;
- Mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, dsb. Selain golongan mineral bukan logam, terdapat mineral bukan logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, dan sebagainya (Pasal 2 ayat 2 PP No.96/2021);
- Batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, dan sebagainya;
- Batubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan gambut.
Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru
Prosedur pemberian izin usaha tambang terbaru diberikan dari pemerintah pemerintah, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 6 PP 96/2021, proses didapatkannya IUP ditandai dengan diberikannya Nomor Induk Berusaha; Sertifikat Standar dan/atau Izin bagi perusahaan tambang dari pemerintah pusat.
Izin
Berdasarkan PP a quo, izin usaha pertambangan dapat meliputi beberapa jenis izin diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 PP 96/2021, dinyatakan bahwa IUP adalah izin yang diberikan untuk menjalankan usaha pertambangan. Dimana izin tersebut didapatkan dari Menteri untuk pihak-pihak seperti:
- Badan Usaha terdiri atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha swasta;
- Koperasi; atau
- Perusahaan perseorangan meliputi perusahaan firma dan perusahaan komanditer.
Pemberian IUP hanya dapat diberikan apabila pelaku usaha pertambangan telah memenuhi secara lengkap segala persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 32-35 PP 96/2021.
-
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 74 ayat (1) PP 96/2021, IUPK ini hanya diperuntukan khusus untuk usaha pertambangan mineral logam batubara. Dimana jenis izin ini diperuntukan bagi BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta dan diberikan izinnya secara langsung oleh Menteri (Pasal 68 ayat 1 PP 96/2021).
Sama seperti IUP, IUPK diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial (Pasal 88-91 PP 96/2021).
-
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian
Izin ini pada dasarnya adalah izin usaha yang diberikan sebagai bentuk perpanjangan kontrak setelah kontrak awal berakhir. Oleh karenanya izin ini adalah kelanjutan operasi dari kegiatan usaha pertambangan sebelumnya (Pasal 1 angka 14 PP 96/2021).
Izin ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) setelah pemohon memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat lingkungan dan syarat finansial (Pasal 115 jo. Pasal 119 PP 96/2021).
-
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) PP 96/2021, IPR diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya adalah penduduk setempat.
Dari sini dapat diketahui bahwa IPR merupakan izin untuk menjalankan usaha pertambangan yang pertambangan tersebut berada dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah serta investasi yang terbatas.
-
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (Pasal 1 angka 13 PP 96/2021). SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (Pasal 129 ayat 3 PP 96/2021). SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 129 ayat 1 PP 96/2021):
- BUMD/Badan Usaha milik desa;
- Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
- Koperasi; atau
- Perusahaan perseorangan.
Untuk dapat mengantongi SIPB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial sesuai ketentuan Pasal 131 PP 96/2021).
-
Izin penugasan
-
Izin Pengangkutan dan penjualan
Izin usaha ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021). Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 135 ayat 1 PP 96/2021):
- Badan Usaha;
- Koperasi; atau
- Perusahaan perseorangan
-
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021).
Dalam hal ini, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 137 ayat (1) PP 96/2021).
-
IUP untuk Penjualan
Sementara untuk IUP untuk Penjualan lebih berfokus pada izin penjualan itu sendiri.
Demikianlah prosedur terbaru untuk memperoleh izin usaha pertambangan dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia beserta jenis-jenis izinnya yang perlu Anda ketahui. Kunjungi sah.co.id untuk memperoleh artikel-artikel terkait hukum bisnis dan isu-isu legalitas lainnya.
Source:
https://www.poddelfinemrewal.pl/3866_laporan_proyek_belerang_bentonit.html
https://smartlegal.id/perizinan/2021/10/22/ini-dia-ketentuan-perizinan-berusaha-pertambangan-terbaru/