Sumber Informasi Hukum #1
Pajak  

Punya Rekening Rp 1 Miliar di Bank? Awas Kena Intip Dirjen Pajak

Ilustrasi DJP Terapkan Pendekatan Risiko untuk meningkatan kepatuhan pajak

Sah! – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah diberikan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, guna kepentingan perpajakan.

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang memperbarui batasan sebelumnya dari PMK 70/2017 yang hanya berlaku bagi rekening dengan saldo Rp 200 juta.

Dalam regulasi ini, diatur bahwa pemilik rekening bank yang berada dalam cakupan pengawasan DJP tidak diperkenankan untuk menutup akses informasi tersebut.

Jika ada pihak yang bersekongkol untuk menghalangi akses DJP terhadap informasi keuangan yang relevan dengan perpajakan, mereka akan menghadapi sanksi berupa larangan pembukaan rekening baru dan pembatasan transaksi perbankan.

DJP diberikan hak untuk memantau rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Berdasarkan data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), simpanan dengan nominal antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar tercatat terus meningkat.

Pada Juni 2024, simpanan dalam kategori ini mencapai Rp 528,93 triliun, naik 5,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 502,08 triliun. Jumlah rekening simpanan dalam kategori ini juga meningkat, mencapai 372.182 rekening pada Juni 2024, dibandingkan dengan 354.415 rekening pada Juni 2023.

Menanggapi aturan ini, Lani Darmawan, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mematuhi regulasi tersebut. “Pemeriksaan data oleh otoritas pajak biasanya terkait dengan dugaan tindak kriminal, dan bank siap bekerjasama dalam penegakan hukum,” ujar Lani.

Namun, Direktur Distribution and Institutional Funding BTN, Jasmin, menyatakan bahwa BTN belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena aturan tersebut masih dalam tahap kajian internal.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menilai bahwa dampak aturan ini terhadap perbankan perlu dilihat dari intensitas penerapannya.

Dia juga menekankan pentingnya perlindungan data konsumen untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap keamanan data mereka di bank. Jika aturan perpajakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, hal ini bisa merugikan bisnis perbankan.

Sementara itu, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), memproyeksikan bahwa simpanan masyarakat dengan saldo di atas Rp 1 miliar akan terus tumbuh hingga akhir tahun, meskipun terdapat ketidakpastian ekonomi global yang membuat para deposan lebih berhati-hati.

Bhima juga mengingatkan bahwa agresivitas pemerintah dalam melakukan frontloading utang pada akhir tahun untuk membiayai APBN, yang mungkin akan memicu penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan bunga yang menarik, dapat menyebabkan para deposan beralih dari bank ke instrumen SBN.

kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *