Sah! – Ratusan mahasiswa Universitas IPB terjerat dalam kasus pinjaman online (pinjol) hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Sebagian mahasiswa sudah melaporkan terkait penipuan ini kepada polisi dan sebagian belum.
Mahasiswa yang menjadi korban ini juga ketakutan terhadap orang tua mereka karena takut disalahkan.
Pinjaman online (pinjol) ini hadir sebagai bukti era perkembangan teknologi informasi.
Dalam melakukan pinjol, internet sebagai media untuk melakukan aktivitas tersebut.
Perkembangan ekonomi digital ini yang membuat masyarakat mengenal inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam salah satunya ditandai dengan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau lebih dikenal sebagai Pinjaman Online.
Lantas bagaimana dengan keabsahan pinjaman online ini menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan bahwa ada 4 syarat yang membuat perjanjian itu sah antara lain sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Pada tahun 2016, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Perusahaan Pinjol wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Setelah terdaftar di OJK, perusahaan pinjol wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Prinsip dasar perlindungan pengguna pinjol yang diatur dalam Peraturan OJK, yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Di internet sendiri sudah banyak beredar pinjol baik yang legal dan ilegal.
Dengan adanya itu, diharapkan masyarakat sebelum menggunakan pinjol harus mengecek terlebih dahulu status pinjol tersebut di OJK apakah sudah terdaftar atau tidak.
Terkait perlindungan terhadap pengguna pinjol, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat Kerjasama dalam Satuan Tugas/Satgas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal, termasuk untuk menangani pinjol ilegal.
Itulah pembahasan terkait dengan Regulasi Pinjol di Indonesia yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Author: Cindy Valencya Tumbel
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Peraturan Perundang-Undangan:
• KUHPerdata
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
Jurnal
• Hendro Nugroho, 2020, “Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi Pinjaman Online”, JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol.7, No.2, Tahun 2020.
• Rayyan Sugangga dan Erwin Hari Sentoso, 2020, “Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal”, PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law), Volume 01, Nomor 01, Januari-Juni 2020.
Artikel
• https://www.beritasatu.com/news/999307/ratusan-mahasiswa-ipb-terjerat-pinjol-hingga-miliaran-rupiah