Sah! – Sebelumnya perizinan usaha di negara kita berjalan secara konvensional dan berlangsung sampai tahun 2014 dimana sebuah perubahan signifikan terjadi dan pengurusan izin diambil alih Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kenyataan itu berbeda kembali saat tahun 2018 menyambut sebab pemerintah telah meluncurkan Sistem Integrasi Usaha Elektronik atau yang dikenal dengan OSS.
Update nama OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sendiri diluncurkan setelah penyesuaian terhadap OSS terjadi beberapa waktu dan masih dirasakan perlu untuk sebuah pengembangan sistem.
Sistem terbaru itu dengan demikian muncul pada tahun 2021 dan masih berlaku sampai sekarang.
Dengan penggunaan kaidah Indonesia, OSS-RBA diterjemahkan sebagai OSS Berbasis Risiko.
Pembaharuan baru dimaksud menggolongkan pengusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang didaftarkannya atau cenderung dikenal dengan istilah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI 2020 atas nama OSS RBA membuat KBLI 2017 atas nama sistem OSS versi sebelumnya tidak berlaku lagi di saat perubahan antar keduanya tidak terlalu signifikan.
KBLI 2020 hanya membawa pengelompokan jenis usaha dalam klasifikasi lebih dalam yang semulanya telah meliputi tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
KBLI terdiri dari digit angka untuk mengidentifikasi suatu jenis usaha dan tingkatan resikonya. Contoh digit serta penggolongan tersebut antara lain KBLI 91021 (rendah), KBLI 90021 (rendah), dan sebagainya.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ini berperan sebagai wadah pembagi kegiatan ekonomi agar berguna untuk pengumpulan dan analisis data serta mempelajari kendala yang mungkin terjadi.
Pengumpulan membuat perbandingan bisa dilakukan melalui format standar tingkat regional, nasional, dan juga internasional.
Wujud update KBLI umumnya disebabkan kondisi lapangan yang cenderung berubah seperti bidang pendidikan yang semakin beraneka ragam, penyederhanaan untuk klasifikasi hotel berbintang, industri batu baterai kendaraan, dan klasifikasi untuk memisah perdagangan besar dan eceran.
Pengusaha juga tidak perlu bingung apabila terbentuk sebuah niat baru dalam kegiatan usaha sementara KBLI dan NIB sebelumnya masih menginput data lama.
Perubahan atas ini bukanlah tantangan besar sebab masih bisa dilakukan selama tidak membuat data pribadi OSS RBA terbiarkan begitu saja.
Acuh tak acuh justru akan mengarah pada konsep malpraktik oleh karena izin usaha yang sudah tidak sesuai dan akan dikenakan sanksi administratif bila tetap dibiarkan.
Sanksi itu dimulai dari terendah yakni pemberian surat peringatan sampai dengan terberat yakni pencabutan izin usaha.
Sebagai pengusaha, kita harus mencermati salah satu unsur perizinannya yang berupa KBLI ini agar tidak menimbulkan masalah dalam implementasi kemudian.
Kesalahan sekecil apapun hanya akan membuat kita sulit menjalankan kegiatan usaha dengan sebagaimana mestinya.
Itulah pembahasan terkait dengan rincian usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha tepat sasaran yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha, atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Author: Yosua Sebastian S.H.
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Jurnal:
Ida Ayu Kade Febriana Darmayanti, Putu Gede Arya Sumerta Yasa “Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja” Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 Nomor 1 (2022)
Peraturan perundang-undangan:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Internet:
- https://oss.go.id/, diakses pada tanggal 3 November 2022 pukul 19.15
- https://www.bps.go.id/klasifikasi/app/kbli, diakses pada tanggal 3 November 2022 pukul 19.31
- https://kontrakhukum.com/article/Perubahan-KBLI-2020, diakses pada tanggal 3 November 2022 pukul 20.00
- https://papua.tribunnews.com/2022/09/07/oss-rba-terus-dilakukan-penyempurnaan-dan-pengembangan, diakses pada tanggal 3 November 2022 pukul 20.41