Sah! – Bagi para pemilik usaha pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah KBLI sebagai sebuah proses perizinan baku berusaha di Indonesia.
KBLI atau yang dikenal dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan bentuk klasifikasi dari aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan output berupa barang atau jasa berdasarkan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KBLI terdiri dari beberapa nomor, nama bidang usaha, dan jenis produk bidang usaha. KBLI tidak hanya menentukan kualifikasi bidang usaha, tetapi juga menjadi acuan untuk mendaftar dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
KBLI juga bertugas menentukan kemungkinan disetujuinya penanaman modal/penanaman modal.
Urgensi KBLI dalam Perizinan Usaha
KBLI tidak hanya sekedar kode atau angka, kode tersebut merupakan sebuah gambaran dari bidang usaha dari sebuah perusahaan atau usaha yang dilakukan. KBLI berfungsi sebagai sebuah acuan dalam penetapan standar bidang usaha secara resmi.
KBLI berfungsi sebagai :
- Pengidentifikasian kegiatan usaha
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia membantu melakukan identifikasi terhadap kegiatan utama yang dilakukan oleh sebuah perusahaan serta kegiatan lain yang berkaitan didalamnya. - Mempercepat proses perizinan
Menentukan KBLI yang sesuai dapat mempercepat proses perizinan dalam hal ini karena sudah memiliki pemahaman berkaitan dengan rencana jenis usaha. - Menghindari kesalahan
Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat berakibat penghambatan proses perizinan yang akan berpotensi menyebabkan tertundanya rencana dalam memulai usaha.
KBLI sendiri merupakan hal yang penting dalam proses berusaha, dalam hal ini dengan adanya KBLI dapat membantu para pengusaha mengklasifikasikan produknya sesuai dengan jenis yang telah tertera.
KBLI 2020 dan KBLI 2017
Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menerapkan Online Single Submission (OSS) atau pendekatan berbasis Risk Based Approach (RBA).
Dengan berlakunya OSS RBA ini maka KBLI 2017 yang menjadi acuan dalam melakukan klasifikasi kode usaha sudah tidak berlaku dan digantikan dengan KBLI 2020.
Pergantian ini dilakukan sebab KBLI 2017 dinilai sudah tidak relevan dengan tuntutan yang datang di lapangan dan adanya perkembangan zaman mengakibatkan perlu adanya penyesuaian.
Pada umumnya KBLI 2020 dan 2017 mengacu kepada rujukan yang sama yaitu ISIC Rev. 4 yang mana pada hal ini terdiri dari 21 (dua puluh satu) kategori dan dalam isinya tidak memiliki perubahan yang sangat signifikan.
Dalam KBLI 2020 memiliki struktur pergeseran atau pengelompokkan sebuah kegiatan dalam klasifikasi baru yang menyebabkan adanya perkembangan dalam kegiatan perekonomian dan menambahkan kelompok bidang usaha yang berdiri sendiri.
Dengan adanya penambahan kategori ini maka membuat kode klasifikasi yang tadinya 3 digit menjadi 5 digit, KBLI 4 digit bertambah menjadi 47, sedangkan untuk KBLI 5 digit bertambah sebanyak 216.
Dengan adanya penambahan kode klasifikasi, beberapa bidang usaha juga mengalami perubahan kode, seperti kode klasifikasi 47724 yang sebelumnya digunakan untuk perdagangan eceran obat tradisional.
Dalam KBLI 2020 diatur menjadi perdagangan eceran kosmetik untuk manusia.
Terdapat bentuk penyederhanaan atau penggabungan kategori bagi bidang usaha dengan kategori lainnya yang sesuai dengan bidang usaha. Salah satunya bidang usaha kehutanan.
Dalam KBLI 2017 bidang usaha hutan terbagi menjadi penguasaan hutan mahoni, sonokeling, cendana, alkasia, dan lainnya.
KBLI 2020
Dalam KBLI 2020 klasifikasi mengenai perhutanan dihapuskan dan digantikan menjadi pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat dengan kode 02113.
Perubahan yang terjadi dalam KBLI 2020 terjadi dengan adanya perkembangan teknologi atau digitalisasi dalam penyesuaian kondisi lapangan.
Perubahan tersebut diantaranya ialah :
- Bidang keuangan seperti reklasifikasi dan penyesuaian nama di bank, koperasi, pembiayaan sekuritas, dan fintech P2P lending.
- Bidang teknologi seperti pemrograman blockchain, pemrograman kecerdasan buatan, penyediaan identitas digital, penyediaan sertifikat elektronik, konsultasi IoT, dll.
- Dalam bidang konten kreatif terdapat pembuatan konten Augmented Reality / Virtual Reality, design konten kreatif berupa film, animasi, game, serta penulisan Konten Kreatif,
- Bidang pendidikan terdapat satuan pendidikan kerjasama; pendidikan keagamaan, pesantren.
- Penyederhanaan klasifikasi hotel berbintang
- Kegiatan penangkapan ikan berdasarkan dengan referensi alat ISSCFG serta apendiks CITES
- Usaha kelistrikan yang memiliki integrasi dengan berawal dari pembangkitan sampai dengan penjualan.
- Industri batu baterai kendaraan
- Kegiatan sertifikasi personel/profesional, kegiatan pelatihan kerja.
- Pengumpulan dana sosial
- Pengelolaan sampah serta limbah berasal dari berbagai bidang yang secara langsung dapat dilihat secara detail.
- Pengaturan dengan tegas berkaitan dengan KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran yang tidak digabungkan.
Penyesuaian KBLI dengan otomatis akan mengubah Pasal 3 AD/ART dari Perseroan Terbatas (PT) terkait.
Untuk pelaku usaha yang baru pertama kali menggunakan OSS untuk memproses persetujuan akan otomatis menggunakan KBLI 2020.
Namun bagi pelaku usaha eksisting yang sebelumnya menggunakan KBLI 2017, BKPM bekerja sama dengan BPS untuk mempersiapkan transisi ke KBLI.
Apa yang harus dilakukan jika bidang usaha tidak ditemukan dalam KBLI 2020?
Jika bidang usaha yang dimiliki tidak terdapat pada KBLI 2020, maka sistem Smart Engine akan otomatis melakukan konversi.
Sedangkan ketika pelaku usaha login ke OSS, maka konversi KBLI 2017 ke KBLI 2020 akan otomatis muncul di sistem.
Perubahan Akta dalam Perubahan KBLI 2017 ke 2020
Dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas berhubungan dengan maksud serta tujuan PT didirikan. Maksud serta tujuan dari perseroan tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan dalam Akta Pendirian sifatnya wajib dilakukan dalam perubahan KBLI ini melalui perubahan Anggaran Dasar PT sesuai dengan yang dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam hal ini, pelaku ekonomi sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya sebelum melakukan perubahan AD/ART PT.
Meskipun OSS RBA menyediakan sistem konversi otomatis dari KBLI 2017 ke KBLI 2020, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan pada sistem.
Hal ini untuk memastikan pelaku ekonomi terhindar dari kesalahan saat melakukan pergantian dokumen PT.
Bagi kalian yang para pelaku usaha pastikan bidang usaha kalian telah sesuai dengan KBLI 2020 ya!
Sekian, Terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian perusahaan dan penetapan kode KBLI 2020 . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Website
Badan Pusat Statistik. 2020. KBLI-2020 [Online Booklet]
Available at :
https://sikap.lkpp.go.id/public/file/KBLI-2020.pdf
Fitria. N. H., 2021. Hukumonline [Online]
Available at :
Mariska. 2023. Kontrakhukum [online]
Available at :
https://kontrakhukum.com/article/perubahan-kbli-2020/
Maulana. R. A. 2022. Prolegal [Online]
Available at :
Suyahman. 2022. Sah [Online]
Available at :
https://sah.co.id/blog/hal-hal-penting-yang-perlu-anda-pahami-tentang-kbli-2020/
Tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN. 2024. Tarubali prov [Online]
Available at :
https://tarubali.baliprov.go.id/kbli-2020-sebagai-langkah-pertama-perizinan-berusaha