Sah! – Secara umum, badan usaha memiliki cakupan yang sangat luas yang tidak boleh dipahami secara general. Hal ini karena terdapat adanya berbagai perbedaan jenis badan usaha yang tentu memiliki karakteristik yang berbeda-beda pula dalam menunjang kegiatan usaha yang hendak dicapai.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas perbedaan dan juga jenis-jenis dari badan usaha tersebut beserta karakteristiknya.
Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Salah satu ciri utama yang terdapat pada suatu badan hukum adalah adanya kekayaan terpisah pemilik dengan badan usahanya. Adapun yang tergolong dalam badan usaha yang berbentuk badan hukum meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT)
PT pada dasarnya harus memenuhi beberapa syarat seperti: merupakan persekutuan modal; didirikan atas dasar perjanjian; melaksanakan kegiatan usaha; dan lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.
Karena PT adalah persekutuan modal, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
- Yayasan
Berbeda dengan PT, yayasan dalam hal ini tidak memiliki anggota. Kemudian yayasan juga ditujukan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang juga memiliki kekayaan yang dipisahkan. Dalam menunjang kegiatan yayasan, yayasan dapat menjalankan bisnis usaha sepanjang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.
- Koperasi
Kegiatan usaha koperasi didasarkan pada prinsip koperasi dan gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar pada asas kekeluargaan. Koperasi beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi. Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela tanpa adanya keterpaksaan.
Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
Sementara itu, terhadap badan usaha yang bukan berbadan hukum karakteristiknya adalah tidak terdapat adanya kekayaan terpisah antara kekayaan badan usaha dan kekayaan pemiliknya. Adapun yang termasuk dalam golongan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum meliputi:
- Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Karena persekutuan perdata dalam hal ini bukanlah badan hukum, maka para sekutu dalam hal ini akan membentuk kesepakatan mereka sendiri yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Firma
Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Pada dasarnya perusahaan CV di Indonesia terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif/komanditer. Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui terkait dengan jenis-jenis badan usaha dan karakteristiknya. Kunjung situs sah.co untuk dapat mengakses artikel-artikel sejenis. Sah! dapat membantu Anda untuk mengurusi masalah-masalah legalitas.
Source: