Sah! – Dewasa ini, dengan pesatnya perkembangan zaman menciptakan banyak sekali inovasi-inovasi digital yang terjadi sebagai bagian dari transformasi. Salah satunya adalah adanya cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang saat ini lazim di berbagai belahan dunia.
Ini adalah salah satu bentuk inovasi dan transformasi zaman yang lebih mengarah kepada efektivitas. Dimana keberadaan uang-uang digital seperti e-money memberikan dan menawarkan kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan pembayaran. Dimana kecenderungan tersebut tidak memerlukan uang fisik dalam hal pembayaran yang tentu adalah sebuah terobosan dan inovasi.
Dari mekanisme transaksi cashless tersebutlah yang menjadi cikal bakal lahirnya cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang menggunakan algoritma kriptografi dengan metode enkripsi yang dapat mengamankan transaksi e-money.
Ide tersebut kemudian dikembangakan lebih lanjut oleh Satoshi Nakamoto dengan meluncurkan Bitcoin, yaitu sebuah mata uang digital berteknologi blockchain yang terdesentralisasi sehingga sulit untuk dimanipulasi.
Dalam perkembangannya saat ini, ternyata penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency sebagai alat pembayaran menunjukan adanya kemajuan pesat di seluruh belahan dunia. Namun dari perkembangan tersebut justru di sisi lain menuai permasalahan dari aspek pengaturan dan dasar hukumnya.
Di Indonesia sendiri, eksistensi dari cryptocurrency sebagai alat pembayaran masih kurang jelas dan bersifat abu-abu. Di tahun 2014 misalnya, Bank Indonesia pernah menolak dan menyatakan bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah.
Namun pada saat yang sama Bank Indonesia juga mengamini bahwa di masa mendatang tidak menutup kemungkinan adanya legalitas yang pasti terhadap cryptocurrency di Indonesia sepanjang memenuhi aspek yang baik.
Namun tetap saja hingga saat ini, cryptocurrency tetap masih menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Di satu sisi, tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih minim sehingga penggunaan cryptocurrency masih sangat asing. Di sisi yang lain, legalitas cryptocurrency dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk modus pencucian uang.
Sekarang ini, penggunaan cryptocurrency telah memperoleh perkembangan yang sangat signifikan dan popular dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari trend Bitcoin dengan nilai pasar terbesar di dunia saat ini.
Popularitas dari Bitcoin pun saat ini telah dikenal luas di Indonesia, dimana Bank Indonesia (BI) mengidentifikasi ada sekitar 44 pedagang di Bali yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran. Permasalahannya, legalitas hukum dari Bitcoin di Indonesia masih menuai kontroversi dan ketidakjelasan.
Secara yuridis, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), menentukan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dimana dalam konteks ini, rupiah digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, kecuali: (a) transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; (b) penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; (c) transaksi perdagangan internasional; (d) simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau (e) transaksi pembiayaan internasional dalam hal perdagangan maupun pembiayaan internasional.
Dalam kondisi tersebut seharusnya, Bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi internasional memungkinkan untuk dapat digunakan dan tidak menyalahi aturan. Apalagi secara prinsipil cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam kegiatan transaksi sepanjang terdapat adanya kesepakatan dari para pihak.
Akan tetapi salah satu problematika dari cryptocurrency adalah dari kestabilannya yang tidak dapat dipastikan, terlebih mekanismenya dapat distandarisasi oleh pihak yang berwenang. Tidak hanya itu cryptocurrency juga harus diakui secara umum layaknya rupiah.
Namun meskipun begitu, karena manfaatnya, perlahan demi perlahan cryptocurrency telah memperoleh titik terang di Indonesia. Dimana eksistensi dari cryptocurrency sudah mulai diakui di Indonesia, meskipun dalam hal ini bukan sebagai alat pembayaran, melainkan sebagai komoditi.
Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, menyatakan bahwa cryptocurrency dapat diperjual belikan hanya dalam konteks sebagai aset berjangka.
Artinya dalam konteks ini, cryptocurrency dapat digolongkan sebagai hak benda tidak berwujud karena dapat dikuasai sebagaimana ketentuan Pasal 499 Burgerlijk Wetboek (BW). Lebih jauh lagi cryptocurrency dapat digolongkan sebagai benda digital karena terdapat unsur informasi elektronik yang memerlukan proses pengolahan data yang dalam hal ini, datanya diproses melalui sistem blockchain.
Sehingga dari kondisi tersebut, kiranya hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai landasan yuridisnya.
Meskipun begitu, cryptocurrency bukanlah uang elektronik karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1 Nomor 3 Huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik, yaitu didasarkan atas nilai uang yang disetor.
Sehingga dari ketentuan-ketentuan hukum di atas, jelas dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency sebagai alat pembayaran, baik itu Bitcoin atau jenis koin kripto lainnya, masih belum diterima secara legal atau sah di Indonesia.
Secara prinsipnya, memang selama para pihak sepakat, cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar. Akan tetapi, dalam bertransaksi secara umum, cryptocurrency tetap tidak dapat disamakan sebagai uang ataupun uang elektronik.
Hal ini karena cryptocurrency tidak memenuhi syarat suatu uang ataupun uang elektronik, tetapi lebih cocok dengan konsep kebendaan digital karena dapat dimiliki subjek hukum dan ada unsur informasi elektronik di dalamnya.
Meskipun begitu, melihat maraknya perkembangan cryptocurrency saat ini, tidak menutup kemungkinan alat pembayaran di Indonesia dapat terus berkembang. Dengan demikian, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai kedudukan dan potensi cryptocurrency oleh pemerintah melalui otoritas moneternya.
Kunjungi sah.co.id untuk dapat mengakses artikel terkait hukum bisnis dan berbagai isu legalitas lainnya. Sah! dapat membantu Anda memahami lebih dalam mengenai isu-isu hukum bisnis dan beragam hal terkait legalitas.
Source: