Sumber Informasi Hukum #1
Pajak  

Status Wajib Pajak Non Efektif (NE) Bisakah Diaktifkan Kembali

Ilustrasi Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif

Sah! – Sebagai warga negara indonesia yang taat akan kewajiban perpajakan dan sudah memiliki NPWP maka kewajiban perpajakan harus dipenuhi, seperti melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi berupa denda sebesar Rp. 100 ribu untuk wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Orang Pribadi.

Pengertian wajib pajak Non Efektif (NE) sendiri berdasarkan SE-27/PJ/2020, ialah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Bagi wajib pajak yang memiliki status NE, artinya wajib pajak sudah tidak wajib untuk melakukan pelaporan   SPT setiap tahunnya karena dianggap sudah gugur.  

Adanya status NE tersebut, bisa dilakukan karena adanya permohonan ataupun karena secara jabatan. Penetapan status NE hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memberikan keputusan bahwa wajib pajak tersebut dapat membayar pajak atau tidak yaitu pihak KPP.

Berikut beberapa kategori wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP nya :

  1. Wajib pajak ataupun perseorangan yang memiliki pekerjaan tetapi secara nyata sudah tidak memiliki pekerjaan tersebut
  2. Wajib pajak yang sedang berada di luar negeri dalam kurun waktu 183 hari selama setahun dan tidak memiliki niatan untuk meninggalkan Indonesia
  3. Wajib pajak yang tidak menjalankan pekerjaan dan penghasilannya berada dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun belum melakukan penghapusan NPWP
  5. Wajib pajak yang mengajukan NPWP dan belum dapat menerbitkan wajib pajak

Wajib Pajak yang berstatus NE berarti Wajib Pajak yang sudah tidak aktif lagi. Tetapi status tersebut masih bisa dirubah menjadi aktif kembali.

Berikut terdapat beberapa cara untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus NE  :

  1.  Mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP
  2. Jika formulir sudah lengkap, serahkan ke KPP terdaftar
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
  4. Setelah itu, petugas akan memeriksa administrasi perpajakan untuk dilakukan pengaktifan kembali

Beberapa cara diatas hanya dikhususkan untuk NPWP yang memilki status NE. Bagi NPWP yang non aktif dikarenakan sudah dihapus dari sistem pajak maka tidak dapat diaktifkan kembali.

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa wajib pajak dengan status NE dapat diaktifkan kembali, dengan mengajukan permohonan. Permohonan bisa diajukan secara langsung maupun secara jabatan. Status wajib pajak akan kembali aktif jika permohonan yang diajukan ke KPP sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak non efektif.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan NPWP Badan Usaha maupun NPWP untuk Orang Pribadi. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Source :

https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/cara-menonaktifkan-npwp

https://www.hipajak.id/artikel-apa-itu-npwp-ne-non-efektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *