Sebelumnya pernahkah Anda familiar dengan istilah KPPA? KPPA, berarti Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Fungsinya adalah untuk mengawasi, menghubungkan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Contoh nyata dari keberadaan KPPA di Indonesia bisa dilihat dari berbagai perusahaan multinasional seperti Google LLC asal Amerika, dan LINE Corporation dari Jepang, yang semuanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam tentang bagaimana mendirikan KPPA di Indonesia, serta mengeksplorasi persyaratan dan prosedurnya, berikut adalah ringkasan dari prosedurnya:
Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 1 tahun 2020, KPPA dijalankan oleh individu – bisa WNA atau WNI – yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau koalisi perusahaan asing di luar negeri untuk mewakili mereka di Indonesia.
Fungsi utama KPPA adalah untuk mewakili perusahaan induknya dari luar negeri, mengurus kepentingan perusahaan, dan mempersiapkan pendirian hingga pengembangan Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun KPPA tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis.
KPPA dapat didirikan oleh perusahaan asing manapun, asalkan mematuhi hukum dan peraturan lokal. Pengelolaan KPPA tidak hanya melibatkan karyawan asing, tetapi juga karyawan lokal (WNI).
Dalam Pasal 4 Peraturan BKPM No 1 tahun 2020, disebutkan bahwa aktivitas KPPA di Indonesia dibatasi hanya pada:
- Berfungsi sebagai pengawas, penghubung, dan koordinator, serta mencurahkan segala kepentingan perusahaan atau afiliasinya.
- Persiapan pendirian dan pengembangan PT PMA di Indonesia.
- Bukan untuk mencari penghasilan dari sumber di Indonesia dan tidak diizinkan melakukan transaksi penjualan dan pembelian barang atau layanan komersial dengan perusahaan atau individu di Indonesia.
- Tidak berpartisipasi dalam bentuk apapun dalam pengelolaan perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan di Indonesia.
- Lokasi kantor harus berada di gedung perkantoran yang berada di ibukota provinsi.
Untuk mendirikan KPPA, syarat berikut harus dipenuhi:
- Kantor dikelola oleh satu atau lebih WNA atau WNI yang bertindak sebagai pengelola kantor, based on surat penunjukan yang dibuat oleh perusahaan.
- Kegiatan kantor sebatas kepada perannya sebagai pengurus, penghubung, koordinator, dan konsentrasi pada kepentingan perusahaan atau afiliasi perusahaannya di Indonesia.
- Manajer kantor harus tinggal di Indonesia.
- Lokasi KPPA harus di gedung perkantoran yang telah maksimal.
Prosedur pendirian KPPA adalah:
- Daftar ke BKPM dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili, surat penunjukan, dan surat pernyataan serta surat kuasa jika diperlukan.
- Izin KPPA diterbitkan oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk, dengan salinan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Perwakilan RI di negara asal perusahaan.
- Setelah mendapatkan izin, perusahaan harus melapor ke PTSP-PDPPM untuk mendapatkan petunjuk dan bimbingan dalam menyelesaikan perizinan daerah, selambat-lambatnya tiga bulan setelah Surat Persetujuan dikeluarkan.
Bukan hanya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, KPPA juga harus melaporkan kegiatan mereka kepada BKPM secara daring setiap enam bulan sekali melalui sistem OSS.
Jadi, itulah gambaran singkat tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan KPPA di Indonesia. Ini menjadi salah satu langkah penting sebelum Anda memulai pendirian PT PMA Anda.