Sumber Informasi Hukum #1
Pajak  

Tarif Pajak untuk Yayasan dan Cara Lapor Pajaknya

coffee mug near open folder with tax withholding paper

Sah! – Yayasan sebagai entitas nirlaba di Indonesia memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dengan badan usaha lainnya. Meskipun tujuan utama yayasan bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, atau kemanusiaan, yayasan tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai tarif pajak untuk yayasan dan cara melaporkan pajaknya.

 

Pengertian Yayasan dan Kewajiban Perpajakannya

Apa itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Yayasan dapat memperoleh dana dari sumbangan, hibah, atau kegiatan usaha tertentu yang tidak bertentangan dengan tujuan yayasan.

Kewajiban Perpajakan Yayasan

Meskipun yayasan merupakan entitas nirlaba, ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

 

Tarif Pajak untuk Yayasan

Pajak Penghasilan (PPh)

Yayasan dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain kepada pegawai yayasan. Tarif pajak mengikuti tarif progresif PPh Orang Pribadi.
  • PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa, sewa, dan hadiah. Tarif pajak adalah 2% dari jumlah bruto.
  • PPh Pasal 25: Angsuran pajak bulanan yang harus dibayar oleh yayasan berdasarkan perhitungan PPh terutang tahun sebelumnya.
  • PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak atas penghasilan tertentu seperti bunga deposito dan tabungan, tarif pajaknya bersifat final sebesar 20%.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yayasan yang melakukan kegiatan usaha dan menghasilkan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) wajib memungut PPN sebesar 11% dari nilai transaksi. Namun, jika yayasan hanya menerima sumbangan atau hibah, maka tidak dikenakan PPN.

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Yayasan yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahunnya. Besarnya PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

Cara Lapor Pajak Yayasan

Menyiapkan Dokumen dan Data Pendukung

Langkah pertama dalam melaporkan pajak yayasan adalah menyiapkan dokumen dan data pendukung yang diperlukan, seperti:

  • Bukti pembayaran PPh, PPN, dan PBB
  • Bukti penerimaan sumbangan atau hibah
  • Laporan keuangan yayasan
  • Bukti potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yayasan harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Melaporkan Pajak Secara Online

Saat ini, pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Registrasi di e-Filing: Jika yayasan belum memiliki akun, daftarkan yayasan di situs DJP Online.
  2. Mengisi SPT: Setelah memiliki akun, yayasan dapat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan. SPT dapat berupa SPT Masa (bulanan) atau SPT Tahunan.
  3. Upload Dokumen Pendukung: Upload dokumen pendukung yang telah disiapkan ke dalam sistem e-Filing.
  4. Kirim SPT: Setelah semua data dan dokumen diisi dan diupload, kirim SPT secara online dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.

 

Mengikuti Prosedur Audit Pajak

Jika diperlukan, DJP dapat melakukan audit terhadap laporan pajak yang disampaikan oleh yayasan. Yayasan harus mempersiapkan dokumen dan data yang diminta oleh DJP serta bekerja sama selama proses audit berlangsung.

 

Tips dan Trik untuk Mengelola Pajak Yayasan

1. Memiliki Sistem Pembukuan yang Baik

Sistem pembukuan yang baik dan rapi akan memudahkan yayasan dalam menyusun laporan keuangan dan melaporkan pajaknya. Gunakan software akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan yayasan untuk mencatat semua transaksi keuangan.

 

2. Mengikuti Peraturan Perpajakan Terkini

Peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu. Yayasan harus selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru agar tidak mengalami kesalahan dalam pelaporan pajak.

 

3. Memanfaatkan Jasa Konsultan Pajak

Jika yayasan mengalami kesulitan dalam mengelola pajaknya, mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi yang tepat. Konsultan pajak dapat membantu yayasan dalam menyusun laporan pajak, melakukan perencanaan pajak, dan menghadapi pemeriksaan pajak.

 

4. Melakukan Evaluasi Rutin

Lakukan evaluasi rutin terhadap pelaporan pajak yayasan untuk memastikan semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. Evaluasi ini dapat membantu yayasan dalam menemukan kesalahan dan memperbaikinya sebelum terlambat.

 

Kesimpulan

Mengelola pajak untuk yayasan memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan yang berlaku. Meskipun yayasan merupakan entitas nirlaba, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas yayasan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, yayasan dapat melaporkan pajaknya dengan benar dan menghindari sanksi perpajakan yang mungkin timbul. 

Memiliki sistem pembukuan yang baik, mengikuti peraturan perpajakan terkini, memanfaatkan jasa konsultan pajak, dan melakukan evaluasi rutin adalah beberapa langkah yang dapat membantu yayasan dalam mengelola pajaknya dengan lebih efektif.

Semoga artikel ini dapat memberikan panduan yang jelas dan bermanfaat bagi yayasan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya

WhatsApp us