Sah! – Merek merupakan salah satu aset yang dimiliki oleh suatu perusahaan, dan supaya merk itu bisa digunakan dan memiliki perlindungan hukum, merk tersebut perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Pasal 1 angka 5 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan merek sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file dimana seseorang yang mendaftar terlebih dahulu dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut.
Artinya, siapa yang lebih cepat mendaftarkan dan memperoleh sertifikat merek akan memperoleh perlindungan hukum.
Dari penjelasan tadi, pasti sudah cukup jelas bahwa supaya merk bisa digunakan dalam kegiatan bisnis, merk tersebut perlu diterima pendaftarannya.
Lantas apa saja yang perlu diperhatikan agar pendaftaran merek tersebut diterima?
Berikut tips-tipsnya:
1. Buat merk yang orisinil
Orisinil disini berarti tidak memuat unsur-unsur lain yang mungkin telah didaftarkan.
Pihak pendaftar harus melakukan cross check terlebih dahulu baik di daftar merek dagang, hak paten, hak cipta, ataupun desain industri.