2. Pastikan merk bukanlah nama yang memiliki unsur umum
Nama yang memiliki unsur umum disini berarti nama yang sudah lazim dan familiar
di tengah masyarakat. Misalnya ingin mendaftarkan angka “2” (dua) sebagai merek produk yang
akan dijual,merk ini kemungkinan akan ditolak oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.
3. Pastikan merk yang akan didaftarkan tidak melanggar hukum
Saat mendaftarkan merek, pendaftar perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan bukan termasuk kedalam kategori merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar. Dalam UU Ciptaker, merk yang tidak dapat didaftarkan adalah:
- Bertentangan dengan ideologi/perundang-undangan yang berlaku.
- Hanya menyebut barang yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan dan keterangan yang tidak sesuai.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
- Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
4. Siapkan Dokumen yang didaftarkan:
Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Itulah pembahasan terkait dengan pendaftaran merek, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja