Sah! – Di dalam suatu usaha pasti kita akan mengalami pasang maupun surut pada masanya. Usaha bisa tiba – tiba menjadi vakum dan pelaku usaha tidak ingin melanjutkannya, maka hal selanjutnya harus dilakukan pencabutan atau pembatalan pada sistem OSS? Sebelum memilihnya kita perlu mengetahui perbedaan keduanya.
Pembatalan dalam sistem OSS, berguna untuk melakukan pembatalan pada KBLI yang sedang diajukan perizinannya. Untuk melakukan pembatalan ini tidak semua KBLI bisa dilakukan pembatalan. KBLI yang dapat dilakukan pembatalan diutamakan untuk KBLI yang memiliki risiko Menengah Tinggi dan Tinggi.
Untuk kedua risiko KBLI tersebut diutamakan yang sedang dalam proses verifikasi oleh Dinas/Kementrian/Lembaga. Pelaku usaha dapat mengetahui KBLI tersebut masih dalam status proses, caranya bisa memilih menu pelacakan pada akun OSS masing -masing maka akan terlihat statusnya.
Sedangkan untuk pencabutan, berguna untuk melakukan penghapusan KBLI yang sudah mempunyai izin usaha. Berikut ini terdapat beberapa hal yang perlu pelaku usaha ketahui mengapa harus memilih menu pencabutan diantaranya :
- Ingin melakukan pembubaran perusahaan
- Tidak ingin melanjutkan kembali usahanya
- Ingin melakukan penggantian KBLI
- Ingin melakukan perubahan lokasi usaha
Dari beberapa hal di atas maka pelaku usaha yang akan mengganti lokasi usahanya tidak bisa dilakukan penggantiannya melalui Perubahan Data. Oleh karena itu harus dilakukan pencabutan izin usaha melalui sistem OSS.
Sebelum pelaku usaha melakukan pengubahan alamat lokasi usaha maka pelaku usaha disarankan untuk mengajukan KBLI dengan alamat barunya terlebih dahulu. Alasannya karena agar pelaku usaha tetap memiliki izin usaha sembari menunggu terbitnya izin usaha yang baru.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi oleh pelaku usaha dalam menu pencabutan ini. Dalam menu pencabutan masih terdapat 2 opsi yaitu pencabutan Likuidasi dan juga pencabutan Non Likuidasi. Lalu apa perbedaan keduanya?
Berikut perbedaannya, untuk pencabutan Likuidasi bisa pelaku usaha pilih jika perusahaan akan melakukan pembubaran. Tetapi sebelum itu, pelaku usaha perlu melakukan menyampaikan LKPM yang terakhir. Sedangkan untuk Non Likuidasi, dapat dipilih pelaku usaha jika hanya ingin mencabut KBLI nya saja.
Setelah mengetahui beberapa hal diatas maka pelaku usaha perlu memepertimbangkan lagi harus melakukan pembatalan atau pencabutan. Kedua hal tersebut bisa pelaku usaha lakukan sesuai dengan keadaan dari perusahaannya.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan Nomor Induk Berusaha. Konsultasikan bisnis anda sekarang dengan mengunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
https://www.kompasiana.com/fauzirais/649145cd10d8e0526c7dbd62/pembatalan-dan-pencambutan-oss-rba