Seperti Ini Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik

Izin usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Kelab Malam Dan Atau Diskotik agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik.

Sedangkan jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan agar usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Kelab Malam Dan Atau Diskotik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik adalah 93291.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta pramuria.

Dalam menentukan kode KBLI 93291 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 93291, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Kelab Malam Dan Atau Diskotik

Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sementara kalau pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Kelab Malam Dan Atau Diskotik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pebisnis perlu registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa isian data dan preview NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik

Saat NIB muncul, baik itu usaha , atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kelab Malam Dan Atau Diskotik

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka diperlukan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Website Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Kelab Malam Dan Atau Diskotik tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha