Seperti Ini Prosedur Tepat Memperoleh Izin Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya

Izin usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya menjadi salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya.

Sementara itu jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana caranya agar usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi semua Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya kodenya adalah 93239.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata buatan/binaan manusia lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk Wisata Outbond.

Dalam memilih kode KBLI 93239 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 93239, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% berada di pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan musti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa form serta rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka disyaratkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Daya Tarik Wisata Buatan/binaan Manusia Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha