Berikan Kepastian Hukum Penyelenggaraan ITSK, Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan ini!

Ilustrasi Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Sumber foto: rri.co.id

Sah!- Berkembangnya teknologi saat ini membuat lembaga independen di sektor keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kepastian hukum bagi setiap penyelenggara teknologi dibidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK.

Dewasa ini, perkembangan teknologi semakin meningkat di berbagai sektor, hal demikian dapat dilihat di salah satunya adalah di sektor keuangan. Sektor keuangan sendiri memiliki lembaga independen yang dapat memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional di sektor jasa keuangan. Lembaga tersebut adalah Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengertian Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Dalam rangka mengembangkan dan mengawasi pelaksanaan sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi, dengan cepat OJK memberikan kepastian hukum terhadapnya. 

Namun, pemerintah Indonesia sebagai pemberi tertinggi terkait kepastian hukum telah lebih dahulu mengatur Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan merupakan suatu bentuk perwujudan gaya baru berupa inovasi di bidang teknologi sehingga dapat memberikan dampak tertentu terhadap suatu produk, layanan, aktivitas, hingga permodelan bisnis di dalam lingkup ekosistem penggunaan keuangan digital.  

ITSK juga memiliki ruang lingkup yang terdiri atas pengelolaan investasi, penghimpunan modal, hingga kegiatan yang menyangkut keuangan digitak hingga aset kripto, sistem pembayaran, pendukung pasar, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, aktivitas jasa keuangan lainnya. 

Dalam memberikan dukungan penuh terhadap adanya kegiatan ekonomi dan pelaksanaan praktik keuangan syariah, tentunya dapat memanfaatkan adanya penyelenggaraan ITSK.

ITSK dapat diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum pemanfaat sistem elektronik, seperti perseroan terbatas hingga badan usaha lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 

Selain itu, sebagai penyelenggara ITSK harus menerapkan prinsip – prinsip tertentu, antara lain : 

  1. Manajemen risiko; 
  2. Pemenuhan ketentuan peraturan perundang – undangan; 
  3. Perlindungan data pribadi;
  4. Perlindungan konsumen;
  5. Tata kelola; 
  6. Memberikan keamanan terhadap sistem informasi meliputi keamanan dan ketahanan siber,.

Regulasi Pengembangan Peenyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Otoritas Jas Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. 

Dengan adanya peraturan oleh lembaga independen tersebut, dapat memberikan harapan dalam memperkuat terhadap penyelenggaraa keuangan yang memanfaatkan peran dari inovasi teknologi, seperi teknologi finasial atau fintech sekaligus aset keuangan digital termasuk industri kripto. 

Peran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK semakin diperkuat semenjak hadirnya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mana tugas OJK yakni mengatur hingga mengawasi penyelenggaraan ITSK dengan tetap menjungjung keras dan tinggi terhadap prinsip kehati – hatian dalam menjaga stabilitas pelaksanaan keuangan, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi hingga integritas pasar. 

Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas yakni memberikan aturan sekaligus menjadi pengawas dalam penyelenggaraan ITSK diperkuat dalam rangka mencapai ekosistem financial technology yang terintegrasi melalui pendekatan aktivitas. 

Hal tersebut menjadi salah satu respon cepat terhadap peningkatan penyelenggaraan ITSK yang semakin tumbuh di Indonesia sehingga klasifikasi bisnis serta aktivitasnya semakin meningkat, 

Dalam mencapai tujuan mempercepat adanya penyelenggaraan ITSK, Otoritas Jasa Keuangan ini memiliki peran penting untuk menyediakan pendampingan, akselerasi, edukasi, diskusi, hingga kolaborasi yang melibatkan banyak aspek melalui penguatan pusat inovasi. 

Akan tetapi, adanya pengembangan ITSK tentunya memberikan manfaat. Namun, disisi lain tentu pula menimbulkan risiko terhadap konsumen. Potensi – potensi risiko yang timbul biasanya menyerang penggunaan teknologi yang digunakan sektor keuangan, salah satunya kebocoran data pribadi akibat lemahnya pengamanan informasi dan ketahanan kemanan siber. 

Maka hal demikian penting adanya upaya preventif dan represid sebagai wujud mitigasi risiko sehingga penyelenggara ITSK dapat menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi, memberikan keamanan terhadap sistem informasi meliputi keamanan dan ketahanan siber, tata kelola, pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan manajemen risiko, 

Adanya hal demikian memberikan urgensi tersendiri dalam memberikan optimalisasi penyelenggaraan ITSK agar dapat memenuhi perlindungan konsumen hingga terhadap data pribadi. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. 

Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024?. Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain?. Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi website kami ya, tentunya di sah.co.id. 

Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami! 

Wih, sebagai pebisnis pemula tentunya masih ada kabar baik yang menanti lho! Yuk buruan datang ke website dijamin gratis kalau anda mau konsultasi tentang bisnis anda.  

Anda minat? Tidak pakai lama yuk hubungi nomor WA kami di 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website kami ya di Sah.co.id

Keyword : Hukum, ITSK, Otoritas Jasa Keuangan

Source : 

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Peningkatan kapasitas Regulator Inovasi Teknologi Sektor Keuangan https://www.kompas.id/baca/opini/2023/04/24/peningkatan-kapasitas-regulator-inovasi-teknologi-sektor-keuangan

Dorong Inovasi, 99 Penyelenggara ITSK tercatat di OJK https://www.cnbcindonesia.com/market/20231030180453-17-484942/dorong-inovasi-99-penyelenggara-itsk-tercatat-di-ojk

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Sektor Keuangan, ini Isinya! https://www.bareksa.com/berita/saham/2024-03-13/ojk-rilis-aturan-penyelenggaraan-inovasi-teknologi-sektor-keuangan-ini-isinya

Berikan Kepastian Hukum Bagi Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, OJK Terbitkan Aturan POJK 3/2024 https://lombokpost.jawapos.com/ekonomi-bisnis/1504434135/berikan-kepastian-hukum-bagi-pengaturan-dan-pengawasan-terhadap-inovasi-teknologi-di-sektor-keuangan-ojk-terbitkan-aturan-pojk-32024

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kripto dan Fintech, Simak! https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240308160244-37-520809/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-kripto-dan-fintech-simak

Ciptakan Ekosistem Fintech yang Terintegrasi, Ini Dia Poin Substansi POJK 3/2024 ITSK https://rmol.id/bisnis/read/2024/03/13/612818/ciptakan-ekosistem-fintech-yang-terintegrasi-ini-dia-poin-substansi-pojk-3-2024-itsk

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Awasi Pelaku Fintech dan Kripto https://dailysocial.id/post/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-awasi-pelaku-fintech-dan-kripto

OJK Terbitkan aturan Baru untuk Pengawasan Fintech dan Kripto https://www.antaranews.com/berita/4004073/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-pengawasan-fintech-dan-kripto

OJK Terbitkan POJK 3/2024 untuk Pengawasan Fintech dan Aset Keuangan Digital https://www.sinarharapan.co/ekonomi/38512116894/ojk-terbitkan-pojk-32024-untuk-pengawasan-fintech-dan-aset-keuangan-digital

OJK Perkuat Pengawasan Industri Aset Keuangan Digital Kripto https://www.cnbcindonesia.com/market/20240310185533-17-521117/ojk-perkuat-pengawasan-industri-aset-keuangan-digital-kripto

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Aset Kripto, Apa untungnya Bagi Industri Fintech? https://www.parapuan.co/read/534040491/ojk-terbitkan-aturan-baru-terkait-aset-kripto-apa-untungnya-bagi-industri-fintech

OJK Perkuat Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan https://www.infojambi.com/terbitkan-pojk-32024-ojk-perkuat-penyelenggaraan-inovasi-teknologi-sektor-keuangan

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Ini Alasannya https://www.liputan6.com/bisnis/read/5545999/ojk-rilis-aturan-penyelenggaraan-inovasi-teknologi-sektor-keuangan-ini-alasannya

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Menguatkan Inovasi Teknologi Keuangan https://updatebali.com/ojk-terbitkan-peraturan-baru-untuk-menguatkan-inovasi-teknologi-keuangan/

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan ITSK dan Kripto https://validnews.id/ekonomi/ojk-rilis-aturan-penyelenggaraan-itsk-dan-kripto

Ada Aturan Baru OJK Soal Fintech dan Kripto, Ini Rinciannya https://www.idntimes.com/business/finance/vadhia-lidyana-1/ada-aturan-baru-ojk-soal-fintech-dan-kripto-ini-rinciannya

OJK Ungkap Arah Kebijakan ITSK Ke Depan Dalam POJK Nomor 3/2024 https://www.gatra.com/news-593123-ekonomi-ojk-ungkap-arah-kebijakan-itsk-ke-depan-dalam-pojk-nomor-32024.html

OJK Perkuat Pengawasan Fintech dan Kripto https://beritabaru.co/ojk-perkuat-pengawasan-fintech-dan-kripto/

OJK Perkuat Inovasi Teknologi Sektor Keuangan https://indonesiainside.id/ekonomi/2024/03/15/ojk-perkuat-inovasi-teknologi-sektor-keuangan

OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Supervisi Fintech dan Kripto https://www.ayoindonesia.com/keuangan/0112113484/ojk-luncurkan-regulasi-baru-untuk-supervisi-fintech-dan-kripto

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Menguatkan Ekosistem Fintech https://aktual.com/ojk-terbitkan-peraturan-baru-untuk-menguatkan-ekosistem-fintech/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *