Hukum  

Jasa Sewa Pacar Mulai Ramai di Indonesia, Bagaimana Hukumnya?

jasa sewa pacar

Sah! – Jasa sewa pacar di Indonesia mulai ramai diperbincangkan oleh banyak orang di Media Sosial.

Jasa sewa pacar menawarkan teman yang bisa menemani seseorang untuk sekedar jalan-jalan atau pergi ke acara tertentu layaknya seorang pacar.

Para penyewa bisa melakukan berbagai kegiatan dengan pacar sewanya layaknya sepasang kekasih namun masih dalam batas wajar, seperti beli makan, nonton konser, menemani wisuda, dll.

Tarif yang diberikan juga bervariasi mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 223.000.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dengan pacar sewaan adalah:

  1. melakukan kontak fisik seperti menyentuh, merangkul, atau bahkan mencium
  2. menanyakan informasi pribadi seperti latar belakang, keluarga, alamat, dll.
  3. meminta pacar sewaan untuk melakukan hal diluar kesepakatan awal

Perlu diketahui bahwa Jasa sewa pacar bukanlah merupakan suatu perjanjian sewa menyewa.

Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.

Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”

Dalam Pasal 1548 KUHPerdata yang dapat menjadi objek sewa menyewa hanyalah barang, sehingga manusia tidak dapat dijadikan sebagai objek.

Jasa Sewa Pacar lebih tepat jika disebut sebagai perjanjian kerja karena seseorang yang bekerja sebagai pacar sewaan memberikan tenaganya untuk mendapatkan upah.

Dalam Pasal 1601a KUHPerdata dijelaskan definisi perjanjian kerja, ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.

Karena perjanjian kerja merupakan salah satu jenis perjanjian, maka harus dipenuhi syarat-syarat sah nya suatu perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian
  2. Kecakapan; tidak dalam pengampuan, tidak gila, dan sudah dewasa
  3. Suatu hal tertentu; ada hal yang menjadi objek perjanjian
  4. Suatu sebab yang halal; perjanjian tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan masyarakat.

Suatu sebab yang halal dalam Jasa Sewa Pacar perlu dipertanyakan, karena penyedia jasa harus memberikan batas yang jelas antara jasanya dengan prostitusi.

Pada dasarnya Jasa Sewa Pacar bukanlah suatu hal yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Jasa Sewa Pacar sebagai suatu bentuk usaha penyediaan jasa, maka perlu memiliki legalitas atau izin usaha atas usahanya tersebut.

Legalitas usaha diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum pemilik usaha Jasa Sewa Pacar.

Itulah pembahasan terkait dengan hukum jasa penyewa pacar yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Moh. Saman

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Supriyatna, Iwan. “Bisnis Sewa Pacar Ternyata Ada, Segini Tarif dan Aturan Mainnya.” suara.com. Diakses 13 November 2022. https://www.suara.com/bisnis/2022/11/03/093809/bisnis-sewa-pacar-ternyata-ada-segini-tarif-dan-aturan-mainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *