Simak Penjelasan Perbedaan PKWT dan PKWTT!

two women talking while looking at laptop computer

Sah! – Baik pelaku usaha dan pekerja wajib untuk memahami perbedaan dari PKWT dan PKWT untuk meningkatkan harmonisasi hubungan antara pihak yang berkepentingan serta mencegah adanya konflik yang terjadi. 

Pada praktiknya, terdapat banyak perusahaan ataupun pekerja yang masih belum mengerti perbedaan antara PKWT dan PKWTT sehingga banyak pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan peraturan berlaku. 

Pekerja merupakan salah satu kunci untuk mencapai keberhasilan dalam sebuah proses bisnis sehingga sering dianggap sebagai aset perusahaan yang mampu untuk dijadikan competitive advantage bagi suatu perusahaan. 

Boston Consulting Group mengungkapkan bahwa penting untuk menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan untuk meningkatkan tingkat kebahagiaan dari para pekerja di lingkungan kerjanya beriringan dengan peningkatan produktivitas pekerja. 

Salah satu cara untuk menjaga hubungan baik tersebut adalah dengan adanya perjanjian kerja secara tertulis. 

Perjanjian Kerja

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan perusahaan atau pemberi kerja dengan dimuatnya syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. 

Dengan perjanjian kerja, hubungan perusahaan dengan pekerja terikat secara hukum dengan memperjelas hak dan kewajiban para pihak. 

Pemerintah pun telah mengatur perjanjian kerja untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak sehingga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dan mencapai kesejahteraan masyarakat. 

Berdasarkan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, ada dua jenis perjanjian kerja, yakni PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Perbedaan mendasar dari keduanya adalah jangka waktu selesainya pekerjaan tersebut. 

Tujuan dari PKWT dan PKWTT

Berdasarkan perspektif perusahaan, PKWT bertujuan untuk menghemat biaya serta waktu dalam melakukan perekrutan pekerja yang telah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang bersifat terbatas. 

Perusahaan menganggap bahwa dengan PKWT dapat meminimalisir risiko salah memilih pekerja yang tidak berkompeten, produktif, dan loyal. 

Selain itu, perusahaan dapat mengterminasi hubungan kerja dengan pekerja yang tidak sesuai standar tanpa memberikan uang pengganti. 

Menurut praktisi hukum hubungan industrial, Juanda Pangaribuan, keinginan perusahaan dalam PKWT karena didasari atas posisi perusahaan yang bisa naik dan turun. Dengan ini, perusahaan dapat memperkejakan lebih banyak jika pekerjaan sedang banyak dan sebaliknya. 

Di lain sisi, dari perspektif pekerja, PKWT bertujuan untuk memperoleh pengalaman dan peluang pada pekerjaan yang searah dengan keahlian dan minatnya. Selain itu, juga mampu untuk memperlihatkan kemapuan dan prestasi secara maksimal. 

Selain itu, pekerja juga berhak untuk mendaparkan gaji, THR, dan cuti sesuai dengan porsi dan ketentuan perusahaan. 

Sementara itu, tujuan PKWTT bagi perusahaan, yaitu untuk mempertahankan kinerja dan kualitas dari pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan jangka panjang, perusahaan dapat membangun hubungan yang baik dengan pekerja yang berkompeten, produktif, dan loyal. 

Bagi pekerja, PKWTT bertujuan untuk memperoleh kepatian dan keamanan dalam melakukan pekerjaannya, juga mengetahui pekerjaannya telah sesuai dengan harapan, minat, dan tujuan karirnya. 

Selain itu, para pekerja juga memperoleh haknya, seperti gaji, tunjangan, asuransi, ataupun uang pesangon. 

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk terikat secara hukum hubungan kerja dengan waktu yang telah dilakukan. Perjanjian ini juga termasuk ketentuan umum para pihak, seperti hak dan kewajiban, jabatan, upah, dan lainnya. 

Hal pembeda dari PKWTT adalah terdapat batasan waktu terkait hubungan kerja karena pekerja tidak secara permanan dipekerjakan oleh perusahaan, hanya dalam kurun waktu tertentu. 

Dalam perjanjian kerjanya, harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan wajib dicatatkan pada Dinas Ketenagakerjaan. Pasal 58 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa apabila PKWT dibuat secara lisan akan berpindah status menjadi PKWTT. 

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatan pekerjaannya selesai dalam kurun waktu tertentu. Pasal ini juga melarang bahwa dengan PKWT diberlakukan pekerjaan yang sifatnya tetap. 

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, membagi jenis pekerjaan menjadi 2, yaitu jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan. 

Dalam jangka waktu diantaranya adalah pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak lama; bersifat musiman;atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang dalam proses percobaan.

Sementara itu, dalam selesainya suatu pekerjaan tertentu, antara lain adalah pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara. 

Berdasarkan Pasal 6 PP 35/2021, jangaka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun, dihitung sejak terjadinya hubungan kerja PKWT. 

Mengingat hanya diperuntukan untuk jenis pekerjaan tertentu dan jangka waktu tertentu, pekerja dengan PKWT tidak boleh diberlakukan masa percobaan (probation), jika diberlakukan akan batal demi hukum hubungan kerja tersebut. 

PKWT memiliki waktu maksimal lima tahun (Pasal 8 UU Cipta Kerja) dan hanya dapat diperpanjang sebanyak sekali dalam kurun waktu satu tahun. 

Berdasarkan Pasal 61A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, apabila berakhir sesuai dengan waktunya, pekerja berhak atas uang kompensasi. 

Sama halnya dengan yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) PP 35/2021 bahwa pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi ketika berakhirnya hubungan kerja.

Dilanjutkan pada ayat (4) bahwa jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu sebelum diperpanjang. 

Ketika terjadi Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK), pekerja dengan PKWT tidak harus diselesaikan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Proses PHK ini dapat terjadi dengan sendirinya secara hukum atau kondisi tertentu. 

Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja harus membayar uang ganti ruginya. 

Selain itu, Pasal 17 PP 35/2021 mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung sesuai dengan jangka waktu yang telah dilaksanakan pekerja. 

Hitungan uang kompensasi berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021:

Kompensasi = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 x 1 bulan upah 

Contoh pekerjaan PKWT adalah pada proyek tender barang, pekerjaan agribisnis berhubungan dengan musim, proyek bangunan, atau pekerja pabrik untuk memenuhi pesanan dalam waktu tertentu. 

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Merupakan perjanjian kerja dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga para pekerja dipekerjakan secara permanen. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, jangka waktu berakhir apabila pekerja pensiun, meninggal dunia, atau resign

Selain itu, berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, selain meninggal dunia, PKWTT dapat berakhir jika adanya putusan pengadilan atau dari LPPHI dengan memiliki kekuatan hukum tetap; atau melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja. 

Jenis pekerjaan dari PKWTT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam perjanjian kerja, PKWTT boleh dilakukan secara lisan atau tulisan, serta tidak ada kewajiban untuk dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. 

Dalam hal perjanjian kerja lisan, perusahaan wajib untuk membuat surat pengangkatan kerja pada pekerja. Namun, sebaliknya hubungan kerja dilakukan secara tertulis karena akan mengatur secara lebih rinci dan pembuktian akan lebih mudah jika terdapat konflik kedepannya. 

Pekerja dengan PKWTT akan mengalami adanya masa percobaan (probation). Masa percobaan ini merupakan waktu dimana perusahaan menilai kinerja dari pekerja sebelum diangkat menjadi pekerta tetap, apabila gagal pekerja tersebut tidak menjadi pekerja tetap. 

Apabila terjadi PHK, tidak harus melalui LPPHI, tetapi dalam keadaan tertentu harus melalui LPPHI, seperti pekerja tidak terima untuk di-PHK. 

Dalam hal PHK, perusahaan wajib memberikan kepada pekerja uang penghargaan, penggantian hak, atau pesangon, hal ini sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan PP 35/2021, uang pesangon berbeda-beda tergatung pada masa kerja dan alasan dari PHK tersebut. 

Apabila terdapat pihak yang mengakhiri hubungan kerja (early termination), tetap harus membayar ganti rugi. Namun, apabila diakhiri karena pekerja resign, pekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang kompensasi. 

Persamaan PKWT dan PKWTT

1. Ketentuan Umum dalam Perjanjian Kerja

Berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagarkerjaan, terdapat hal-hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja, seperti nama, alamat perusahaan, jenis usaha, dan lainnya. Dapat juga ditambahkan klausul mengenai informasi rahasia perusahaan yang wajib dijaga pekerja. 

 

2. Memiliki Hak Cuti yang Sama

Baik PKWT dan PKWTT sama-sama memiliki hak cuti. Berdasarkan Pasal 79 UU Ketengakerjaan mengatur cuti dapat diberikan sebanyak 12 hari per tahun. Pekerja berhak atas cuti apabila telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. 

Apabila terdapat sisa jatah cuti, pekerja berhak atas uang penggantian hak atas hak cuti yang tidak terpakai tersebut. 

 

3. Memiliki Hak Fasilitas BPJS

Perusahaan berkewajiban untuk memberikan fasilitas kesehatan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tiga jaminan sosial, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dah Jaminan Hari Tua (JHT). 

Perubahan Pekerja PKWT menjadi PKWTT

Menurut Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigirasi RI (KEP.100/MEN/VI/2004) pekerja PKWT berubah menjadi PKWTT, apabila:

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin;
  2. Pembuatan PKWT tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan;
  3. Penyimpangan jangka waktu yang ditentukan dalam PKWT;
  4. Apabila memperbaharui PKWT melewati jangka waktu, yaitu 30 hari setelah berakhirnya jangka waktu PKWT dan tidak diperjanjikan lain; dan/atau
  5. Perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada angka (1), (2), dan (4). 

 

Selain itu, perubahan ini dapat terjadi apabila adanya kesepakatan sebelumnya antara para pihak; berubah karena alasan demi hukum; dan karena adanya penyimpangan sesuai dengan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan. 

Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya, di berbagai sektor usaha. 

Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id

 

Source: 

UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

https://www.tokopedia.com/blog/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-krj/?utm_source=google&utm_medium=organic

https://libera.id/blogs/perbedaan-pkwt-vs-pkwtt/

https://www.hukumonline.com/berita/a/situasi-yang-membuat-karyawan-pkwt-berubah-status-jadi-pkwtt-lt64bfd863b38c4/

https://hrdpintar.com/blog/ini-dia-5-perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-terbaru/

https://www.recruitfirst.co/id/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt/

https://nusawork.com/blog/2023/12/pkwt-dan-pkwtt-jangan-asal-terima-kerjaan-lihat-perbedaannya/

https://www.talenta.co/blog/perbedaan-dari-karyawan-pkwt-dan-pkwtt-adalah/

https://www.kitalulus.com/blog/bisnis/perbedaan-pkwt-pkwtt/

https://hrmlabs.com/id/pkwt-dan-pkwtt-mana-yang-terbaik-untuk-karirmu/

https://mekari.com/blog/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt/

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20058&menu=2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *