Hukum  

Penerapan Hukuman Pidana Mati, Apakah Melanggar HAM?

Ilustrasi Hukuman Pidana Mati Melanggar HAM

Sah! – Pidana mati atau hukuman mati adalah praktik yang dilakukan oleh suatu negara sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Dalam pelaksanaannya, hukuman pidana mati ini menuai pandangan positif dan negatif karena dianggap menyalahi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam hukum pidana, pidana mati berarti mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan diancam dengan hukuman mati.

Pidana mati dalam hukum pidana sebagai sarana mencapai tujuan dari hukum pidana yaitu memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan telah banyak menimbulkan perdebatan antar sesama ahli hukum pidana.

Dalam pelaksanaanya, banyak yang beranggapan bahwa pidana mati ini melanggar HAM, bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan Pancasila karena dinilai melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapapun.

Berlandaskan pada pasal 28A UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan kehidupannya. Dari pasal tersebut banyak kalangan berpendapat bahwa eksistensi pidana mati di Indonesia bertentangan dengan pasal tersebut.

Namun pandangan berbeda datang dari pakar ilmu perundang-undangan fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Maria Farida, beliau berpendapat bahwa penerapan hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dr. Maria Farida mengatakan bahwa penjatuhan hukuman mati atas diri seseorang terjadi karena dalam menjalankan hak asasinya orang yang bersangkutan telah melanggar hak asasi orang lain di lingkungannya.

Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, SH bahwa penerapan pidana mati sangat dibutuhkan khususnya di Indonesia, tetapi harus diterapkan secara spesifik dan selektif.

Spesifik artinya hukuman mati diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius mencakupi korupsi, pengedar narkoba, teroris, pelanggar HAM berat dan pembunuhan berencana.

Sedangkan selektif adalah bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati harus yang benar-benar yang telah terbukti dengan sangat meyakinkan di pengadilan bahwa memang dialah sebagai pelakunya.

Dengan demikian, penerapan hukuman mati bertujuan untuk melindungi masyarakat yang takut tindak pidana tertentu terulang kembali baik oleh pelaku yang sama (residivis) maupun orang lain.

Penerapan Pidana Mati di Indonesia

Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilannya, setidaknya masih ada 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati. Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong kedalam salah satu pidana pokok.

Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati ada dalam pasal 104 KUHP makar membunuh kepala negara; pasal 111 ayat (2) KUHP mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia; pasal 124 ayat (3) KUHP memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

Pasal 140 ayat (4) KUHP membunuh kepala negara sahabat; pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu; pasal 365 ayat (4) KUHP pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Sedangkan dalam perundang-undangan hukuman mati terdapat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur pidana mati. Pasal 118 & 121 ayat (2) bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Dalam KUHP baru pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana Perempuan yang sedang mengandung anak dilakukan penundaan sampai selepas melahirkan. Begitu pula bagi terpidana Perempuan yang sedang menyusui ditunda sampai dengan tidak menyusui lagi bayinya.

Tujuannya agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap dua makhluk dan menjamin hak asasi bayi yang baru dilahirkan.

Dalam hal ini pidana mati merupakan Upaya yang efektif dalam menanggulangi kejahatan. Hal ini bisa dilihat dari ditempatkannya pidana mati sebagai pidana pokok dalam KUHP.

Pengaturan pelaksanaan pidana mati bukanlah suatu bentuk pelanggaran HAM apabila penggunaan atau pelaksanaannya tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Seperti itulah penyampaian artikel berupa penerapan pidana mati yang dinilai melanggar HAM, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

 

Source:

  • Hukumonline.com “Hukuman Mati Senafas dengan Semangat Perlindungan HAM” oleh Amr.
  • Jurnal Universitas Gajah Mada (UGM) “Kebijakan Pidana Mati Dalam Perspektif HAM” oleh Rosa Kumalasari.
  • Komnasham.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *