Sah! – Otorita IKN sebagai penanggung jawab pembangunan IKN telah menyelenggarakan sayembara pembuatan logo resmi yang merepresentasikan IKN Nusantara.
Dari 500 desainer yang ikut sayembara tersebut, telah terpilih satu logo pemenang sayembara yang diberi nama “Pohon Hayat Nusantara“, yang didesain oleh Aulia Akbar.
Logo tersebut terdiri dari unsur gambar/lukisan dan juga huruf dengan jenis font spesifik yang diciptakan berdasarkan kreativitas dan intelektual dari perancangnya sendiri.
Wujud desain logo ini tentunya tidak terlepas dari unsur hak kekayaan intelektual (HKI).
Logo tersebut sudah pasti tidak dapat dilindungi berdasarkan hukum paten, desain industri, maupun rahasia dagang mengingat unsur yang melekat pada logo tersebut tidak sesuai dengan syarat umum dan kategorisasi yang didefinisikan dalam rezim paten, desain industri, dan rahasia dagang.
Untuk itu, kita perlu mengetahui perlindungan hukum apa yang terdapat dalam logo IKN Nusantara tersebut.
Bentuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Logo merupakan tanda pengenal sekaligus ciri khas yang memudahkan orang untuk menemukan sebuah bisnis atau usaha. Selain itu, logo juga menjadi simbol identitas bagi suatu instansi, badan usaha ataupun organisasi.
Menjawab bentuk perlindungan terhadap logo IKN Nusantara, bahwa Hak Cipta merupakan wadah yang tepat dalam melindungi logo “Nusantara” yang diciptakan oleh Aulia Akbar sebagai desainer logo tersebut.
Hak Cipta menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan-undangan ”.
Dalam hal ini, Logo juga bisa dikatakan sebagai gambar/lukisan.
Pasal 40 Ayat (1) Huruf f UU No.28/2014 Hak Cipta menjelaskan Perlindungan Ciptaan meliputi beberapa bentuk yang salah satunya adalah karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
Pada penjelasan pasalnya, maksud dari gambar antara lain adalah motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah (Penjelasan Pasal Pasal 40 Ayat (1) Huruf f UU No. 28/2014 Hak Cipta).
Kepemilikan Hak Cipta, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Nah, perlu diketahui di dalam Hak Cipta itu ada yang namanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Pasal 1 Angka 2 UU No. 28/2014 Hak Cipta:
“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri -sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”.
Pasal 1 Angka 4 UU No. 28/2014 Hak Cipta:
“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah ”.
Lebih lanjut, Hak Eksklusif atas Hak Cipta terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Pasal 5 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 Hak Cipta:
“Hak Moral adalah Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta”.
Pasal 8 UU No. 28/2014 Hak Cipta:
“Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan”.
Sehingga, jika logo tersebut diperoleh dari hasil sayembara, maka hasil desain logo yang dibuat tersebut akan melekat secara otomatis pada desainer sebagai Pencipta, yaitu Aulia Akbar.
Berdasarkan hal di atas, Aulia Akbar adalah pencipta yang berhak atas hak eksklusif berupa hak moral hak dan ekonomi.
Hak moral tersebut secara abadi melekat pada pencipta, dan tidak dapat dialihkan, namun hak ekonomi tersebut dapat dialihkan dengan perjanjian. Aulia Akbar sebagai pencipta berhak atas royalti atas ciptaannya tersebut.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 36 UU Hak Cipta:
“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Cipta”.
Pengalihan hak ekonomi dapat mengalihkan posisi pencipta sebagai pemegang hak cipta kepada pihak lain, yang ketentuannya didasarkan pada perjanjian antara pencipta dengan pemegang hak cipta, antara lain karena hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Pengalihan hak ekonomi tersebut dapat berupa beli putus atau dengan memberikan imbalan ekonomi lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Terkait dengan siapa pemilik logo “Nusantara” tersebut, kepemilikan tersebut dapat didokumentasikan dalam bentuk pencatatan.
Sistem deklaratif hak cipta di Indonesia tidak serta merta menutup kemungkinan adanya pencatatan hak cipta.
Pendaftaran hak cipta tersebut dapat didaftarkan/dicatatkan baik oleh pencipta dan/atau pemegang hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas nama pencipta atau atas nama pihak berdasarkan kesepakatan pada perjanjian antara desainer dengan penyelenggara sayembara logo tersebut.
Namun dapat dimungkinkan, logo ini nantinya akan didaftarkan dengan pemerintah RI sebagai pemegang hak cipta (digarisbawahi kembali bahwa pencipta dan pemegang hak cipta dapat berbeda).
Jerat Pidana bagi Pelaku Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Jika melanggar, pelakunya dapat dihukum pidana penjara dan sejumlah denda.
Ketentuan pidana atau hukuman atas pelanggaran hak cipta diatur dalam UU Hak Cipta.
Pasal 112 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan hak cipta dipidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Pasal 115 UU Hak Cipta menyatakan bahwa penggunaan potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya secara komersial untuk kepentingan reklame atau periklanan dalam media elektronik atau nonelektronik dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 119 UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri dalam melakukan kegiatan penarikan royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Perlindungan Hukum terhadap Logo IKN Nusantara, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
https://iblam.ac.id/2023/12/13/pelajari-tiga-contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-logo/
https://www.hukumonline.com/berita/a/pelanggaran-hak-cipta-lt61f099308ca7e/?page=3