KUHP  

Isi dan Makna KUHP Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Isi KUHP Terbaru Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023
Isi KUHP Terbaru Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023

Sah! – Isi KUHP Terbaru Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana wajib dipahami oleh masyarakat, mahasiswa, dan tentunya konsultan hukum.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bunyinya adalah sebagai berikut.

“(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”

Lalu apa makna pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023?

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua prinsip penting yang mengatur pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan.

Prinsip-prinsip ini dirumuskan dalam suatu pasal yang memiliki implikasi besar terhadap keadilan dan kepastian hukum. Pasal tersebut adalah:

Asas Legalitas Pidana

Hukum Hanya Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Ada Sebelumnya, Prinsip legalitas pidana atau “nullum crimen, nulla poena sine lege” (tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa undang-undang) mendasari poin pertama dalam pasal tersebut.

Artinya, setiap perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan hukum haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Dasar hukum dari prinsip ini dapat ditemukan dalam konstitusi Indonesia, terutama dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dihukum jika perbuatannya tidak secara tegas dilarang oleh undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Prinsip ini menjamin kepastian hukum dan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang berwenang.

Anti-Analogi dalam Penetapan Tindak Pidana

Poin kedua dalam pasal tersebut menegaskan larangan penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana.

Analogi, yang dapat diartikan sebagai pembandingan atau penyerupaan dengan situasi serupa, dilarang digunakan dalam menetapkan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana.

Prinsip ini menegaskan bahwa ketentuan pidana haruslah jelas dan spesifik, bukan bersifat terbuka terhadap penafsiran yang luas.

Dasar hukum Isi KUHP Terbaru Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa KUHP hanya berlaku bagi kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dengan demikian, larangan analogi bertujuan mencegah penyalahgunaan konsep-konsep hukum yang bersifat umum untuk menetapkan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

Implikasi Kedua Prinsip Tersebut

Penerapan prinsip legalitas pidana dan anti-analogi memiliki implikasi besar terhadap keadilan hukum.

Prinsip legalitas memberikan jaminan bahwa sanksi pidana hanya diberlakukan jika perbuatan tersebut jelas melanggar undang-undang yang berlaku, sementara prinsip anti-analogi menjamin bahwa interpretasi hukum tidak dapat dilebarkan secara sewenang-wenang.

Kedua prinsip dalam Isi KUHP Terbaru Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 ini menjadi landasan bagi sistem hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Mereka mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan memberikan rasa kepastian hukum kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pemahaman dan penghormatan terhadap Isi KUHP Terbaru Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terkait prinsip-prinsip ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

Update berita dan Informasi mengenai KUHP terbaru di Blog Sah.

Sumber:

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *