Ojek Online Tidak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya, Begini Pengaturannya

Ilustrasi THR Karyawan Ojol atau Ojek Online
Sumber foto: katalogika.com

Sah! –  Tiap pekerja pasti sangat menunggu momen dimana Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR yang diberikan pengusaha cair. Pada hakekatnya THR memang merupakan hak pekerja sehingga wajib untuk dibayarkan oleh pemberi kerja/pengusaha

Pedoman dasar THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Pada Pasal 1 Angka 1 Permenaker 6/2016 dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-tunai yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan

Yang dimaksud sebagai hari raya keagamaan adalah 

  1. Hari raya Idul Fitri untuk pekerja/buruh yang memeluk agama Islam
  2. Hari Natal untuk pekerja/buruh yang memeluk agama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  3. Hari raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang memeluk agama Hindu
  4. Hari raya Waisak bagi pekerja/buruh  yang memeluk agama Buddha
  5. Hari raya Imlek bagi pekerja/buruh yang memeluk agama Konghucu

Hubungan antara pekerja dan pengusaha disini adalah hubungan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama. Jadi pekerja mendapatkan imbalan dalam bentuk uang atau lainnya dari pengusaha atas pekerjaan yang telah diselesaikan baik itu statusnya sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap terkecuali yang memiliki status sebagai kemitraan

Jika itu status karyawan adalah kemitraan, maka karyawan tersebut  tidak mendapatkan THR dari pengusaha. Salah satu pekerjaan yang status antara  pengusaha dan karyawannya adalah ojek online atau ojol

Seperti yang dijelaskan oleh SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, bahwa jika didasarkan pada Permenaker 5 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, hubungan antara ojol dan perusahaannya adalah kemitraan

“Hubungan ojol dan perusahaan, bukan seperti hubungan kerja selayaknya PKWT atau PKWTT atau hubungan kerja lainnya. Melainkan hubungan kemitraan.” Tegasnya.

Disisi lain, banyak yang beranggapan jika seharusnya ojol tetap mendapatkan THR karena dipersamakan dengan karyawan dari pengusaha tersebut, Misalkan hubungan ojol dengan PT GoTo (Gojek Tokopedia) atau antara perusahaan dengan karyawannya yang lain

Berangkat dari situ, timbul pertanyaan, bagaimana status hukum hubungan kemitraan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan? Bagaimana ketentuan-ketentuan khusus menyangkut pemberian THR bagi karyawan/pekerja? Apakah ojol tetap tidak mendapatkan 

Ketentuan THR Bagi Karyawan

Secara normatif, karyawan yang mempunyai hak untuk mendapatkan THR adalah karyawan/pekerja yang telah melakukan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan perhitungan proporsional yang telah ditentukan

Karyawan/pekerja yang dapat memperoleh THR adalah pekerja yang telah menandatangani perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun karyawan tetap maupun karyawan/pekerja dengan status kontrak atau menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 

Karyawan atau pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT dan pernah dipecat dari pekerjaannya (PHK) terhitung sejak 30 hari, sesaat sebelum hari raya keagamaan, masih berhak atas THR.

Perlu di garis bawahi, ketentuan diatas tidak berlaku untuk pekerja/karyawan yang berstatus sebagai PKWT dimana masa kerjanya berakhir sebelum hari keagamaan.

Jika pekerja ini keadaanya sedang dipindahkan ke perusahaan lain, maka pekerja atau karyawan ini berhak atas THR dengan masa kerja yang berkelanjutan, berhak atas THR pada perusahaan yang ada, bilamana perusahaan yang ditempati sebelumnya belum mendapatkan THR yang cair atau turun

Status Hukum Hubungan Kemitraan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan kemitraan antara pengusaha dengan karyawan didasarkan pada perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan, bukan termasuk dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam hukum ketenagakerjaan

Hal ini berpengaruh juga pada pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang tidak berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sebagaimana perubahannya.

Perjanjian kemitraan memiliki inti sebagai kontrak yang formal dan absah secara hukum antar pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kemitraan.

Sedangkan Perjanjian kerja sendiri memiliki 3 unsur utama, yaitu adanya unsur perintah, unsur pekerjaan dan unsur upah 

Unsur perintah berarti timbul adanya pimpinan daripada orang lain. Maka dari itu, pekerja atau buruh wajib untuk tunduk pada perintah pengusaha ataupun pemberi kerja

Unsur pekerjaan berarti objek yang diperjanjikan adalah pekerjaan yang nantinya dilakukan oleh karyawan atau buruh. Dari pekerjaan tersebut, menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak

Unsur upah berarti ada imbalan yang diterima oleh karyawan atau buruh karena telah menyelesaikan tugas atau mencapai target yang ditetapkan oleh pelaku usaha.

Dari 3 unsur utama perjanjian kerja, yang tidak membangun suatu perjanjian kemitraan adalah tidak adanya unsur upah pada perjanjian kemitraan. 

Berkaca pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 841K/Pdt.Sus/2009 dalam perkaranya supur taksi dengan perusahaan taksi, MA menyatakan tidak ada unsur upah karena sopir menerima prosentase dari pembayaran argo oleh penumpang.

Jadi pada umumnya pembagian keuntungan yang didapat antara ojol dan perusahaan aplikasi adalah 80% : 20%.  20% untuk perusahaan aplikasi dan 80% untuk pengemudi atau ojol. 

Karena telah mendapatkan persentase dari pembayaran pelanggan, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai upah sebagaimana sudah disepakati sebelumnya. 

Pada akhirnya, hubungan ojol dengan perusahaan aplikasi tidak dapat dikatakan sebagai hubungan kerja karena tidak berdasarkan perjanjian kerja melainkan perjanjian kemitraan. Hal ini berpengaruh juga terhadap THR yang tidak dapat diberikan kepada ojol, karena THR hanya diberikan bagi mereka yang mendapatkan upah dari pemberi kerja atau pengusaha

Baik itu PKWT ataupun PKWTT, keduanya mempunyai hak untuk mendapatkan THR karena adanya perjanjian kerja yang mengatur sehingga timbul hubungan hukum pada kedua belah pihak

Kesimpulan

Bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan ojek online adalah hubungan kemitraan bukan merupakan hubungan kerja. Hal ini didasarkan pada perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak adalah perjanjian kemitraan.

Karena hubungan kemitraan sebagai akibat perjanjian kemitraan itu tidak ada unsur upah kepada pihak ojek online, tetapi hanya pembagian keuntungan, maka ojek online dalam hal ini tidak mendapatkan THR selayaknya karyawan lainnya

THR hanya diberikan bagi pekerja/buruh yang terikat pada perjanjian kerja, yang memenuhi unsur adanya perintah, upah dan pekerjaan. Sedangkan kemitraan, tidak ada unsur upah yang mengharuskan pengusaha untuk memberikan imbalan dari setiap pekerjaan yang dilakukan pekerja

Bulan Ramadhan berbagi kasih

Sekian dan Terimakasih

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Apakah Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Peraturan Menteri Perhubungan 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 841K/Pdt.Sus/2009

Website

CNN Indonesia. 2024. cnnindonesia.com. Maret 20. Accessed Maret 26, 2024. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240320173652-92-1076817/gojek-bersuara-soal-thr-driver-ojol-hubungan-kami-mitra-bukan-kerja.

Fahriyadi. 2024. Kontan.co.id. Maret 19. Accessed Maret 25, 2024. https://nasional.kontan.co.id/news/pakar-soal-thr-ojol-dan-pkwt-kemnaker-harus-meluruskan.

Hayat, Wiji Nur. 2024. CNBC Indonesia. Maret 20. Accessed Maret 26, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240320123720-4-523623/kemnaker-gojek-grab-tak-wajib-bayar-thr-ke-driver-ojol-hanya-imbauan.

Mediana. 2024. kompas.id. Maret 20. Accessed Maret 26, 2024. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/03/20/thr-bagi-pekerja-kemitraan-picu-polemik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *