Regulasi dan Dasar Hukum THR dari Perusahaan untuk Karyawan

Regulasi dan Dasar Hukum THR
Regulasi dan Dasar Hukum THR Photo by Mufid Majnun

Sah! – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Regulasi yang mengatur tentang THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dokumen ini memberikan panduan mengenai siapa yang berhak menerima THR, besaran THR yang harus dibayarkan, serta kapan THR tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Dasar Hukum

Peraturan tentang THR ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih umum, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
  5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan dasar hukum tersebut, THR diatur sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.

Pengertian THR

THR Keagamaan didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja/buruh tersebut.

Kriteria Penerima THR

Pekerja/buruh berhak menerima THR jika telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus. Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan lama masa kerja, di mana pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Waktu Pembayaran THR

THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR dalam bentuk uang harus menggunakan mata uang rupiah.

Denda dan Sanksi

Apabila pengusaha terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja/buruh serta mendorong pengusaha untuk mematuhi kewajiban mereka. THR tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen yang mendukung kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Referensi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *