Peran OJK Dalam Pengawasan Investasi di Indonesia

Wajib tahu! ternyata ini peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan investasi yang ada di Indonesia.
Wajib tahu! ternyata ini peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan investasi yang ada di Indonesia.

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Keberadaan OJK menjadi penting dalam konteks perlindungan investor.

peran penting OJK dalam pengawasan investasi di Indonesia adalah:

  1. Melarang dengan tegas penyebarluasan informasi yang tidak benar (menyesatkan), manipulasi pasar, dan insider trading;
  2. Menetapkan aturan investasi yang mengedepankan tegaknya prinsip transparansi di pasar modal;
  3. Menetapkan aturan investasi yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi;
  4. Mengoptimalkan aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar dan pihak-pihak yang perannya terkait langsung dengan perlindungan investor; serta
  5. Meningkatkan kualitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Dalam pengawasan pasar modal di Indonesia, peran OJK adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Peran OJK dalam keterbukaan informasi dalam dunia investasi dan pasar modal memberikan perlindungan kepada masyarakat tentang keputusan investasi yang akan diambil.

Selain itu pemberian izin secara selektif, penerbitan standar/aturan berikut aspek pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal juga merupakan bentuk peran OJK dalam pengawasan investasi di Indonesia. Dalam Pasal 28 UU OJK disebutkan bahwa:

Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:

  • Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
  • Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
  • Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Itulah pembahasan terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *